Pemerintahan
Raperda Penanggulangan Kebakaran Surabaya Resmi Dibentuk, Ini Harapan Wali Kota
Momentum Surabaya – Rapat kerja rencana peraturan daerah (Raperda) yang telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus), terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran, resmi dibentuk dalam rapat Paripurna di DPRD Kota Surabaya, Rabu (02/06) tadi.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, berharap dengan telah adanya Raperda, nantinya akan mampu mengatasi kejadian kebakaran dengan pola yang lebih baik di Kota Surabaya
Baca juga:
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Tingkatkan Kamseltibcar Lantas, Polres Trenggalek Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024
- Kombes Pol Nanang Jabat Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Buher Jabat Dirreskrimsus Polda Jatim
“Alhamdulilah, terkait perancangan penanggulangan kebakaran, tadi pertanyaan fraksi sudah kita jawab semua. Insya Allah, kedepannya penanganan pencegahan kebakaran di Kota Surabaya, jadi lebih baik lagi dari tahun sebelumnya,” Kata Eri setelah mengikuti rapat paripurna.
Selain itu, kata Wali Kota, nantinya setiap gedung tinggi yang ada di Surabaya, wajib memiliki rekomendasi kebakaran. Sebab, harus ada izin lingkungan, yang salah satunya terkait dengan pemadam kebakaran.
“Dari sekitar 230 bangunan tinggi yang ada di Surabaya, baru 75 persen rekomendasi yang telah dikeluarkan terkait pemadam kebakaran. Jadi, Insya Allah ini akan terus berjalan. Sehingga, bangunan di seluruh Kota Surabaya, wajib memiliki rekomendasi penanganan kebakaran di gedung,” ujarnya.
Selanjutnya, terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran, nantinya akan ada penambahan alat pemadam kebakaran juga akan direalisasikan, untuk rumah padat penduduk.
“Itu yang kita lakukan adalah penanggulangan di perumahan padat warga. Ini akan kita diskusikan, apakah nanti diberikan motor yang sudah ada tempat airnya. Nanti diserahkan kepada LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) untuk penanganannya. Nanti kita akan sampaikan dalama perda itu,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti, mengatakan bahwa Raperda terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran, merupakan usul dari pemerintah Kota Surabaya.
“Sebenarnya secara subtansi tentang percepatan penanganan kebakaran itu menjadi hal penting. Karena Surabaya juga kota padat penduduk dengan kasus kejadian kebakaran masih ada,” jelasnya.
Reni juga berharap, dengan adanya Raperda ini, akan memberikan sistem yang lebih siap dan terpadu terkait penanganan kabakaran di Kota Surabaya. “Nantinya seperti apa dan bagaimana, fraksi-fraksi sudah memberikan saran yang tentu dibahas di dalam pansus. Hasilnya seperti apa, kita juga masih menunggu proses pembahasan,” terangnya. (ade/sit)