Kota Malang
Raperda Penyelenggaraan Kearsipan Disepakati Seluruh Fraksi hingga Wali Kota Malang
Memontum Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, menghadiri rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (27/01/2022). Dalam pelaksanaannya, paripurna ini membahas tentang empat agenda.
Pertama, penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang, tentang penyelenggaraan kearsipan. Kedua, pengambilan keputusan DPRD. Ketiga, penyampaian pendapat akhir Wali Kota Malang. Keempat, penandatangan keputusan DPRD.
Dalam sidang paripurna ini, enam fraksi yang ada melalui juru bicaranya masing-masing diantaranya Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar-Nasdem-PSI dan Fraksi Damai (Demokrat – PAN – Perindo), menyepakati dan menyetujui rancangan Perda Kearsipan.
Wali Kota Sutiaji dalam paripurna itu mengucapkan rasa terimakasihnya kepada DPRD Kota Malang atas kerja dan kinerja yang dilakukannya. “Pendapat akhir kami setuju. Selanjutnya kami mohon seluruh OPD terkait mempersiapkan diri. Supaya, turunan Perda ini segera dilaksanakan,” kata Sutiaji.
Baca juga :
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Pj Bupati Teguh Buka Gelaran Seminar Kebangsaan di Jombang Fest 2024
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
Dirinya juga mengatakan, bahwa pendapat akhir dari beberapa fraksi yang ada tadi, juga bisa dirasa penting. Oleh karenanya, Sutiaji meminta untuk segera ditindaklanjuti. Bahwa saat ini, fungsi kearsipan dan kemanfaatan arsip dirasa jauh lebih baik. “Sesuatu yang Haq (baik) tetapi tidak tertata akan kalah dengan yang batil (jelek) tetapi tertata dengan baik,” imbuh alumni Pondok Pesantren Tambakberas Jombang tersebut.
Sutiaji juga menegaskan supaya Perda yang ada ini segera dilaksanakan. “Apa artinya kita punya regulasi tapi implementasi di lapangan masih nol,” tambahnya.
Orang nomor satu di pemerintahan Kota Malang ini juga menjelaskan bahwa sejatinya pembangunan kearsipan sudah ada dalam APBD 2022. “Ini yang menjadi konsen kami memang. Tata laksana pemerintahan, salah satunya diperlukan dokumen atau lebih spesifik yakni kearsipan. Nantinya arsip yang ada akan berbentuk hardfile maupun softfile atau digitalilasi,” paparnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyatakan bahwa dirinya berharap seluruh fraksi menyepakati Raperda Kearsipan ini. “Sudah disepakati bersama. Selanjutnya mengenai juklak dan juknis lewat Perwal akan kami serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Malang,” ujar I Made Riandiana Kartika. (cw1/gie)