Bondowoso
Komisi III Nilai Pencairan Anggaran TP2D Bondowoso Merupakan Pelanggaran
Memontum Bondowoso – Untuk mengetahui secara langsung informasi pencairan anggaran Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D), Komisi III DPRD Bondowoso melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Bagian Perencanaan dan Keuangan (BPK) Bondowoso. Sebelumnya atau sekedar diketahui, bahwa nama BPK Bondowoso bernama Bagian Administrasi Pembangunan dan Keuangan. Ketua Komisi III DPRD, H Sutriyono, mengatakan bahwa salah satu hal yang dibahas dalam Kunker adalah menanyakan pencairan anggaran TP2D.
“Apil Sukarwan, Kabag BPK dalam paparannya menjelaskan anggaran TP2D, memang sudah dicairkan. Anggaran tersebut untuk honor, biaya rapat, biaya makan minum,” jelas Sutriyono, Kamis (27/01/2022).
Dari anggaran Rp 150 juta, lanjutnya, tidak semua dicairkan. Antara lain, untuk biaya BBM dan perjalanan dinas. Sebetulnya, selalu anggaran tersebut bisa dicairkan. Apabila, eksistensi TP2D sesuai Perbup No 49 tentang TP2D diubah sesuai dengan fasilitasi gubernur.
Baca juga :
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
- Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
Ditambahkan, namun Bupati Salwa Arifin, mengabaikan hasil fasilitasi gubernur. Justru, bupati mendisposisi kepada Bagian AP dan Keuangan agar anggaran TP2D dicairkan.
Sebelum dicairkan, Apil melakukan koordinasi dengan Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim. Dan petunjuknya, sebelum dicairkan koordinasikan terlebih dahulu dengan DPRD. Kemudian Apil melakukan telaah staf, berdasarkan Permendagri 55/2010.
Ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (27/01/2022), Apil Sukarwan menjelaskan pencairan anggaran TP2D dilakukan setelah ada disposisi dari Bupati Salwa Arifin. “Seluruh tahapan sudah saya jalankan sesuai perundang-undangan yang berlaku, mas. Terakhir, saya melakukan telaah staf. Seluruh tahapan dan kesimpulannya dilaporkan pada bupati,” kata Apil.
Kalaupun Bupati, lanjutnya, memberikan keputusan lain, sebagai staf, saya harus menjalankan dengan segala resiko. Jadi, dicairkannnya anggaran TP2D, karena ada perintah dari pimpinan. (zen/sit)