Banyuwangi

Ratusan Kendaraan Pretelan Diamankan di Polres Banyuwangi

Diterbitkan

-

Ratusan Kendaraan Pretelan Diamankan di Polres Banyuwangi

Memontum Banyuwangi – Satlantas Polres Banyuwangi mengamankan 150 buah sepeda motor protolan (tidak sesuai spisifikasi) saat Operasi Patuh Semeru 2018 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Polsek Se-Banyuwangi.

Dikatakan KBO Satlantas Polres Banyuwangi, Iptu Dalyono operasi patuh Semeru itu terkait kepatuhan dan ketertiban berlalu lintas bagi pengguna kendaraan bermotor harus ditingkatkan untuk mwngurangi kecelakaan.
Dari operasi tersebut, lanjut Iptu Dalyono kendaraan yang tidak sesuai spesifikasinya disita.

Iptu Dalyono menunggui pemilik kendaraan mengganti knalpot brong diganti knalpot standart

Iptu Dalyono menunggui pemilik kendaraan mengganti knalpot brong diganti knalpot standart

“Yang pertama kendaraan yang kita selamatkan yang tidak membawa surat-surat, tidak sesuai standar atau pretelan, dan yang memakai knalpot brong. Itu yang kami temukan saat operasi patuh,” kata Iptu Dalyono, Senin (30/4/2018).
Kendaraan yang disita saat operasi tersebut, karena tidak membawa surat-surat kendaraan (STNK) mempergunakan kenalpot brong, dan ban kecil. Semua pengguna kendaraan yang diamankan ini semuanya ditilang.

“Semua yang terjaring ini kami beri sanksi e-tilang, setelah membayar di bank dan alat buktinya diperlihatkan, baru kendaraan itu bisa diambil,”paparnya.

Disamping itu, kata Iptu Dalyono pemuda yang kendaraannya disita karena tidak sesuai spisifikasi alias protokan juga menjadi efek jera bagi si pemakai.

Advertisement

“Operasi Semeru ini bisa dijadikan pembinaan bagi anak-anak remaja, dan sebelum kendaraan diambil terlebih dahulu harus mengganti sesuai dengan aalinya, yang ban kecil harus di ganti yang standart, begitu juga yang memakai kenalpot brong harus diganti juga,” tandasnya.

KBO Satlantas Polres Banyuwangi menambahkan, pemuda yang terkena razia itu, disamping kendaraannya pretelan, juga dibuat balapan atau lebih dikenal trek-trekan. Semua pemuda ini, selain diberikan pembinaan diharuskan menulis surat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya.

“Pengguna yang terjaring ini, tidak semata-mata di sanksi atau di tilang, namun diberikan pembinaan dan di suruh membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, ada sisi edukasinya,”tambah Iptu Dalyono. (ars/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas