Blitar
Ratusan Ribu Butir Pil Dextro Diamankan Polres Blitar
Memontum Blitar – Sebanyak 131.020 butir obat keras berbahaya jenis Dextro, berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Blitar. Selain itu, polisi juga mengamankan 53.181 butir pil dobel L, dan 1,12 gram sabu.
Sejumlah barang haram tersebut, diamankan selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022. Selain barang bukti sabu-sabu dan obat keras berbahaya, polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti HP dan uang tunai.
Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom, mengatakan bahwa ratusan ribu barang bukti tersebut diamankan dari 12 tersangka. Dengan rincian 10 tersangka peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) dan 2 tersangka pengedar sabu.
“Selama operasi tumpas narkoba, kami mengungkap sembilan kasus. Dengan 12 tersangka. Dimana 10 tersangka peredaran Okerbaya, sedangkan 2 lainnya pengedar sabu,” kata AKBP Adhitya Panji Anom, Rabu (07/09/2022) tadi.
Baca juga :
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
Hasil pemeriksaan polisi, lanjut AKBP Adhitya, ratusan ribu butir Okerbaya dan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, rencananya akan diedarkan ke wilayah Blitar. “Mereka menyasar remaja dan para sopir,” jelasnya.
Dia menambahkan, untuk mengelabuhi petugas, para pelaku membungkus barang haram tersebut dengan bekas bungkus rokok atau bekas kopi sachet. “Modus operandinya ada yang menggunakan bungkus atau kemasan rokok, kopi sachet dan jajanan untuk wadah Okerbaya,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 dan pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kesehatan. Para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu miliiar rupiah. (jar/gie)