Jember

Ratusan WBP Lapas Kelas 2A Jember Terima Remisi Kemerdekaan

Diterbitkan

-

Memontum Jember – Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Jember memberikan remisi bagi total 483 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dari total penerima remisi, delapan diantaranya langsung bebas.

Pemberian remisi tersebut, digelar pada Selasa (17/08) kemarin, di Aula Lapas Jember dan diikuti oleh Forkopimda Kabupaten Jember. Diantaranya, Bupati dan Wakil Bupati Jember, Kepala Pengadilan Negeri Jember, Pas Intel Kodim, Satreskim dan Kasat Reskoba Polres Jember, Kepala Kantor Imigrasi Jember dan Kepala Balai Pemasyarakatan Jember.

Baca Juga:

Prosesi penyerahan remisi kepada para warga binaan, diawali dengan mendengarkan sambutan oleh Menkumham yang dibacakan oleh Plt Kepala Lapas Jember, Sarwito. Sementara penyerahan SK Remisi secara simbolik diberikan Bupati Jember, Hendy Siswanto, kepada perwakilan dua narapidana.

Plt. Kalapas Jember, Sarwito, menjelaskan bahwa pengurangan masa hukuman tersebut dilakukan berdasarkan amanah pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakan. “Pemberian remisi ini juga merupakan bentuk peghargaan terhadap WBP yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya” ujar Sarwito, Rabu (18/08) tadi.

Advertisement

Namun, tidak semua WBP mendapatkan remisi. Seperti WBP kasus korupsi, terorisme dan human traficking, tidak mendapat pemotongan hukuman tersebut.

“Total ada 911 WBP di Lapas Jember. Mereka diantaranya adalah 525 Narapidana dan 386 Tahanan. Tidak semua penghuni, itu mendapatkan remisi,” kata Sarwito.

Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai Kalapas Bondowoso itu mengatakan, pemberian remisi sebagai motivasi agar setiap warga binaan berkelakuan lebih baik sebelum keluar dari Lapas. Harapannya, saat keluar para warga binaan lebih percaya diri dan menjadi pribadi berperilaku sesuai norma yang ada di masyarakat.

“Pemberian remisi ini pada dasarnya dilakukan untuk memotivasi para Warga Binaan untuk selalu berkelakuan baik. Selain itu, keadaan Lapas Jember yang overcrowded juga menjadi alasan lainnya pemberian remisi,” katanya.

Advertisement

Ditambahkan, semoga pemberian remisi ini bisa memotivasi warga binaan lainnya untuk percaya diri yang juga tercermin pada sikap dan perilaku yang sesuai dengan tuntutan agama, norma hukum, sosial dan norma kehidupan sehari-hari,” harapnya. (rio/ed2)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas