Kota Batu

Razia Titik Parkir Kota Batu, Tim Saber Pungli Temukan Delapan Titik Tidak Gunakan Karcis Parkir

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Tim Saber Pungli yang terdiri atas sejumlah OPD Pemkot Batu, yang bekerjasama dengan Polres Batu dan Kejaksaan Negeri Batu, melakukan razia di sejumlah titik parkir di kawasan tengah Kota Batu. Dalam razia di sekitar 10 titik parkir yang didatangi, ternyata sebanyak delapan titik parkir kedapatan tidak memberikan karcis.

Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Kota Batu, Iwan Sufriyanto, menjelaskan razia yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli ini karena adanya dugaan penyebab tidak terpenuhinya target retribusi parkir, yang disebabkan para juru parkir yang tidak memberikan karcis parkir. Karenanya, dilakukan razia secara gabungan.

Baca juga:

“Untuk mencari penyebab tidak terpenuhinya target retribusi parkir, Tim Saber Pungli gabungan Pemkot Batu, Polres Batu dan Kejaksaan Negeri Batu, turun lapangan di titik parkir yang berada di tengah Kota Batu,” terangnya, saat dihubungi via ponsel, Jumat (14/07/2023) tadi.

Titik parkir yang didatangi, tambahnya, antara lain Jalan Dewi Sartika, Jalan Diponegoro, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Agus Salim, Lahan Relokasi Jalan Sultan Agung. Yang secara keseluruhan, jika dilihat ada 10 titik parkir. Namun, sebanyak delapan titik kedapatan tidak memberikan karcis parkir.

Advertisement

“Kami menemukan delapan titik parkir yang tidak memberikan karcis parkir. Ini sama saja, uang dari pengguna jasa masuk ke kantong Jukir sendiri. Sehingga, disinilah perlu upaya antisipasi kebocoran agar perolehan PAD optimal,” tambahnya.

Tidak teraturnya tata kelola parkir tersebut, tegas Iwan, menjadi catatan Inspektorat Kota Batu. Sehingga, merekomendasikan kepada Dinas Perhubungan untuk bergerak melakukan pengawasan kepada Jukir.

“Ini sama halnya dengan melakukan praktik parkir liar yang masuk kategori Pungli. Kemudian, dari beberapa Jukir itu masih berstatus pembinaan dari Dinas Perhubungan. Tetapi, kalau perbuatannya diulangi kembali, maka tidak menutup kemungkinan aparat penegak hukum yang bertindak,” paparnya.

Sekedar diketahui, retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Batu, ditargetkan Rp 9 miliar pada tahun 2023. Hingga pertengahan Juli 2023 ini, masih terealisasi Rp 650 juta yang dihimpun dari 123 titik parkir. (put/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas