Kota Batu

Kadishub Batu Dikejar Target Peroleh PAD Parkir

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Permasalahan parkir di Kota Batu yang masih carut marut, membuat Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) Kota Batu, Imam Suryono, angkat bicara. Dijelaskannya, khusus di seputaran Alun-alun Kota Batu, ada sembilan titik kantong parkir. Hal itu, setelah ditemukan pelanggaran tarif dan adanya informasi tentang jumlah setoran retribusi parkir yang simpang siur.

“Targetnya setoran bruto (kotor, red) retribusi parkir, berdasarkan perhitungan antara Timgar dan Banggar, yang dibebankan pada Dishub, pertahunnya sebesar Rp 8,5 miliar,” kata Imam Suryono.

Baca Juga:

Dari besaran target itu, menurutnya, yang 60 persen merupakan hak Jukir dan yang masuk ke Pemkot Batu, sebesar 40 persen. Artinya, kalau target itu bisa tercapai, 60 persennya untuk Jukir, menerima sebesar Rp 5,1 milyar dan yang untuk Pemkot Batu, sebesar Rp 3,4 milyar.

“Yang perlu diketahui, titik-titik parkir di Kota Batu, yang tercatat di Dishub, total sejumlah 231 titik. Namun, ada temuan baru lagi, sejumlah 50 titik. Praktis, total keseluruhan ada sejumlah 281 titik parkir,” terangnya.

Advertisement

Dari total 281 titik parkir tersebut, yang 50 titik belum terdata atau belum resmi dan juga belum menyetor ke Dishub. Untuk mekanismenya, terkait setoran bruto, melalui Bank Jatim dari para Jukir tersebut. Sementara haknya para Jukir yang 60 persen, bisa diambil setiap minggunya setelah melalui mekanisme proses pencairan.

“Misalnya, salah satu Jukir tengah menyetor sebesar Rp 50 juta ke Bank Jatim. Seminggu kemudian, dikembalikam lagi pada Jukir sebesar 60 persen,” terangnya.

Yang perlu diinformasikan, terang dia, sudah memasuki bulan ke enam ini, retribusi parkir se-Kota Batu yang masuk sekitar Rp 150 juta. Dengan berjalannya waktu enam bulan mendatang, dirinya berharap bisa mencapai Rp 1 miliar.

Yang perlu dimengerti lagi, berdasarkan kajian dan evaluasi dari konsultan, di sembilan titik kantong parkir di seputaran Alun-alun Kota Batu, berpotensi dalam sebulannya mencapai Rp 38 juta. Meski begitu, dirinya mengaku terkait target tersebut, menurutnya tidak sesuai dengan harapan.

Advertisement

Untuk itu, dirinya beberkan rincian setoran di sembilan titik kantong parkir seputaran Alun-alun. “Untuk laporan setoran retribusi parkir di Alun-alun Batu, mulai bulan Januari dari sejumlah sembilan titik diperoleh Rp 2,4 juta, Februari Rp 720 ribu, Maret Rp 2,6 juta. April Rp 1,2 juta (setelah aplikasi) pada bulan Mei Rp 4,9 juta dan di Juni Rp 6,8 juta dari sembilan titik di Alun-alun. Sehingga, totalnya Rp 19.920.000,” urainya.

Dengan begitu, tambah Imam, nantinya akan ada pengawasan yang lebih ekstra, dan bakal diberi plang papan nama, jika Jukir menarik pengendara yang parkir tidak ada karcisnya. Disarankan, tidak boleh membayar.

“Untuk antisipasi semua itu, nanti akan dipasang CC TV agar termonitor, dan juga ada call center khusus pengaduan. Jika ada yang menarik parkir tidak disertai dengan karcis yang dikeluarkan oleh Pemkot Batu. Namun, jika diketahui masih ada yang nekad menarik parkir tidak menggunakan karcis parkir, nanti urusannya dengan aparat penegak hukum,” tegasnya. Ditegaskan lagi, bahwa tujuan beban Dishub yang diberikan Timgar dan Banggar dengan besaran Rp 8,5 miliar pendapatan bruto tersebut, setidaknya bisa tercapai. “Meski tidak penuh capaiannya, paling tidak bisa menyumbang PAD dengan besaran Rp 2, atau 3 milyar untuk setiap tahunnya,” paparnya. (bir/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas