Sidoarjo
Rendra Widaryanto Jabat Kasi Pemerintahan Desa Kedungsolo
Memontum Sidoarjo – Setelah melalu serangkaian test, Rendra Widaryanto (29) mendapatkan nilai tertinggi dengan jumlah 373 untuk jabatan Kepala Seksi Pemerintahan. Atas nilai yang diperoleh itu , sesuai surat keputusan Kepala Desa kedungsolo Nomor : 141/10/ 438. 7. 18. 7 / 2019 resmi di lantik Kepala Desa Kedungsolo, Porong Edy Wahyu Hargono, SE, Rabu (18/9/2019) petang kemarin.
Awal penjaringan dilakukan panitia penyelanggara hingga pendaftaran bagi peserta calon perangkat desa. Tercatat sebanyak 15 orang peserta, melalui Computer Asisted Tes (CAT) di gedung Unesa Surabaya minggu lalu. Selanjutnya pada Rabu (18/9/2019) dilaksanakan pelantikan.
Prosesi dan pengambilan sumpah jabatan, dilakukan di kantor balai desa setempat. Dihadiri Forkopimka Porong, Perangkat Desa, Toga,Tomas, RtT, RW, dan PKK.Sebelumnya jabatan Kepala Seksi Pemerintahan, dijabat Iksan Rochim tersebut namun sudah purna tugas (berakhir).
Camat Porong Murtadho, S. Sos, MM dalam pidatonya mengucapkan selamat kepada Seksi Pemerintahan yang baru saja di lantik. Perlu di ketahui proses ujian Computer Asisted Tes (CAT) itu, cukup sulit dan melalui tahap-tahap tertentu.
Tugas , sebagai Seksi Pemerintahan Desa juga cukup berat ( tidak ringan ). Selain membantu tugas Kepala Desa, seksi pemerintahan desa harus tahu aturan-aturan yang ada maupun berlaku.
Dikarenakan di dalam tersebut ada kententuan 15 item, diantaranya melaksanakan pengisian data di bidang pemerintahan. Seperti halnya mengetahui jumlah penduduk,apalagi pada tahun 2020 ada Pilkada.
“ Memang di Desa Kedungsolo tidak ada pemilihan kepala desa,karena jabatan kepala desa masih baru menjabat. Tidak hanya itu, seksi pemerintahan desa berhak menyusun peraturan desa salah satunya Perdes.Diharapkan, Seksi Pemerintahan Desa yang baru, jangan sungkan- sungkan untuk melakukan koordinasi, komunikasi dengan perangkat yang lain atau dengan pemerintah desa,atau dengan pihak kecamatan.
Sebaliknya jika tidak tahu peraturannya, sama juga dengan bohong. Di dalam penyusunan peraturan desa, minimal ada dua yaitu sasaran, di sertai data-data yang kongrit sesuai visi-misi. Kemudian kedua sesuai apa yang menjadi kebutuhan daripada desa yang tepat sasaran’, tandas Murtadho
Kepala Desa Kedungsolo, Edy Wahyu H, SE mengatakan terlaksananya kegiatan pelantikan perangkat desa ini, tidak luput dari kerjasama panitia penyelenggara dengan pemerintah desa maupun pihak Kecamatan dalam hal pembinaan. Alhamdulillah proses tersebut, awal sampai akhir berjalan aman, lancar. Poses awal pembentukan, penjaringan, sosialisasi, hingga test di Unesa Surabaya.
Diharapkan segera beradaptasi, sinergiritas dengan perangkat yang lain. Melihat usianya masih muda, sehingga kedepannya menjadi percontohan.. Sebab di zaman melenial ini, ditekankan harus menguasai ITE-ITE nya untuk kemajuan desanya ” pepatah orang tua terdahulu, glatik menclok klaras ( setelah dilantik harus bekerja keras) “, ujarnya (gus/yan)