Hukum & Kriminal
Residivis Spesialis Rumah Kosong Asal Trenggalek Diringkus Polisi
Trenggalek, Memontum – Polres Trenggalek berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang terjadi di Kelurahan Surodakan Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek. Pelaku adalah Hendro Ribut Setiawan (27) warga Dusun Blimbing RT 71/RW 04 Desa Dongko, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.
Pelaku yang diketahui tak tamat SD ini nekat menyatroni rumah warga yang saat itu sedang kosong dan menggasak barang-barang berharga milik korban. Akibatnya korban mengalami kerugian material hingga Rp 6,5 juta.
Dalam keterangan pers release yang disampaikan, Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut.
“Polisi berhasil menangkap pelaku di Desa Dimoro Kota Blitar. Pelaku juga merupakan residivis kambuhan dan tercatat sudah 4 kali keluar masuk penjara, ” ucap Kapolres, Kamis (12/12/2019) siang.
Dikatakan Kapolres, saat melancarkan aksinya, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela rumah bagian depan, dan mengambil barang berupa 2 buah handphone dan sejumlah uang.
Diketahui pelaku merupakan spesialis rumah kosong. Dari hasil penyidikan, pelaku berangkat dari Malang ke Trenggalek dengan maksud mencari rumah kosong untuk dijadikan sasaran pencurian.
“Selanjutnya, saat tiba di terminal bus Trenggalek pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2019 sekira pukul 00.30, pelaku berjalan di pemukiman penduduk untuk mencari rumah kosong yang akan dijadikan sasaran pencuriannya, ” imbuhnya.
Sebelum melakukan aksinya, masih terang Kapolres, pelaku terlebih dahulu mengamati dan menentukan target. Saat dirasa aman, pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela depan kiri dengan cara mencongkel menggunakan obeng yang telah disiapkan sebelumnya dan menggasak barang-barang yang ada didalam rumah.
“Setelah berhasil mengambil barang kemudian tersangka berjalan ke arah terminal kemudian naik bus dan bersembunyi di daerah Dimoro, Blitar dimana tersangka ditangkap, ” tutur Kapolres.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, ” pungkasnya. (mil/oso)