Kabupaten Malang

Respon Putusan MK, Warga Kabupaten Malang Gelar Sujud Syukur karena Gibran Bisa Maju Cawapres

Diterbitkan

-

Memontum Malang – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres), disambut sujud syukur dan doa bersama warga di Kabupaten Malang, Senin (16/10/223) tadi. Sebagaimana diketahui, dalam amar putusan itu, MK menyatakan bahwa permohonan sebelumnya (yang ditolak, red) seperti Partai Garuda, berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya itu, yakni pada norma pasal yang dimohonkan.

“Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud, itu dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat ‘ambiguitas’. Dikarenakan, sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat atau ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini, berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota,” kata Hakim MK.

Karenanya, lanjutnya, Pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’. Dengan putusan tersebut, warga Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pun langsung mengadakan syukuran dan doa bersama dengan turut melakukan pemotong tumpeng.

Baca juga :

Advertisement

Rasa syukur dan doa bersama ini, tidak hanya merespon putusan MK. Namun, juga dilakukan dalam rangka memohon doa agar Pemilu tahun 2024 mendatang, berjalan aman dan damai.

“Semoga Pemilu 2024 berlangsung damai. Berbeda pendapat dan pilihan adalah hal yang biasa dalam demokrasi. Namun, kita sebagai warga negara, harus tetap menjaga semangat persatuan dan kesatuan,” kata seorang peserta syukuran dan doa bersama, Imam.

Dirinya juga berharap, dengan putusan MK hari ini, bisa sepenuhnya diterima masyarakat dan semua element masyarakat. Sehingga, pelaksanaan Pemilu ke depan bisa berjalan aman dan lancar.

“Dengan putusan MK itu, berarti Mas Gribran bisa ikut dalam Pemilu 2024. Karena bagaimanapun, Mas Gibran sebagai perwakilan pemimpin milenial muda yang pengalaman dalam memimpin daerah sebagai Wali Kota Solo. Ini adalah kemenangan pemuda dan kado dalam menyambut Hari Sumpah Pemuda,” tambah Imam.

Sebagaimana diketahui, nama Gibran sendiri dimunculkan dan disebut-sebut bakal menjadi tandem dari Capres yang diusung Partai Gerindra, Prabowo Soebianto, dalam Pemilu 2024 mendatangi. (sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas