Pemerintahan
Respons BPOM RI, Dinkes Bondowoso Mulai Tarik Obat Lambung Ranitidin
Memontum Bondowoso – Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Bondowoso Jawa Timur (Jatim) merespons surat edaran Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI tentang penarikan Ranitidin, produk obat menyembuhkan penyakit lambung dan usus dari peredaran. Ini dibuktikan Dinkes yang secara bertahap mulai menarik kembali Ranitidin, produk obat yang sudah tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA) melebihi ambang batas.
Kepala Dinkes Bondowoso, dr. Muhammad Imron menjelaskan, sejak ada informasi dari BPOM RI, Dinkes mulai melakukan penarikan Ranitidin secara berjenjang.
”Kami lakukan penarikan lebih dulu di Puskesmas-Puskesmas se-Bondowoso. Kemudian penarikan ke Fasilitas Kesehatan yang lain,” kata Imron, Selasa (15/10/2019).
Namun, jika masyarakat Bondowoso sudah terlanjur mengonsumsi obat Ranitidin, menurut dia, tidak masalah, asalkan ada anjuran dosis dari dokter. Selain itu, masyarakat harus berkonsultasi dengan dokter yang merawatnya.
”Karena, berdasarkan penelitian Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat, Ranitidin adalah produk obat yang sudah tercemar NDMA bersifat karsinogenik atau pemicu kanker, jika dikonsumsi terus menerus dalam jangka waktu lama,” jelasnya.
Padahal, tambah Imron, obat Ranitidin sudah lama dipakai. Namun, karena diduga sudah tercemar NDMA, BPOM RI langsung merekomendasikan dengan membuat surat edaran menarik dari peredaran, untuk keamanan masyarakat.
”Maka dari itu, Dinkes Bondowoso melakukan langkah secara berjenjang dengan menarik Ranitidin yang ada di Puskesmas dulu, termasuk di Apotek. Ini agar tidak diedarkan dan tidak dijual,” imbuhnya.
Sebagai informasi, BPOM RI sebenarnya memberikan persetujuan pada produk obat Ranitidin sejak 1989 melalui kajian evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu. Ranitidin tersedia bentuk tablet, sirup, dan injeksi.
Ranitidin merupakan produk obat untuk menyembuhkan penyakit tukak lambung dan tukak usus. Namun, sejak hasil penelitian BPOM Amerika Serikat menyebutkan Ranitidin sudah tercemar NDMA bersifat pemicu kanker, BPOM RI mengeluarkan surat edaran penarikan dari peredaran pada Oktober ini. (ido/yan)