Hukum & Kriminal

Ruko PHD Pizza Hut Jl Galunggung Dieksekusi PN Malang

Diterbitkan

-

Ruko PHD Pizza Hut Jl Galunggung Dieksekusi PN Malang
Pelaksanaan eksekusi Ruko PHD Pizza Hut oleh PN Malang. (gie)

Memontum Kota Malang – Setelah melakukan eksekusi pengosongan rumah mewah di Perum Pahlawan Trip B-8, Jl Taman Ijen, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa (23/3/2021) siang, Pengadilan Negeri (PN) Malang melanjutkan eksekusi pada tanah seluas 67 m2 beserta bangunan diatasnya berupa Ruko di Jl. Galunggung 76 Blok 1, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Rabu (24/3/2021) pagi.

Bangunan yang disewa PHD Pizza Hut ini dieksekusi tanpa ada perlawanan. Barang-barang milik PHD Pizza Hut pun satu persatu dibawa keluar.

Sebelumnya pihak PHD sudah melakukan pengsongan saat akan dilaksanakannya eksekusi pada 9 Februari 2021. Namun saat eksekusi tersebut ditunda oleh PN Malang, pihak PHD malah merenovasi dan kembali buka.

Konsekuensinya, saat eksekusi dilaksanakan oleh PN Malang, pada Rabu (24/3/2021) pagi, pihak PHD harus keluar dari lokasi eksekusi.

Advertisement

Semua barang dan aksesoris yang baru kembali di pasang harus dicopot. “Pengadilan telah menjalankan sesuai aturan hukum. Prosedur telah terlalui, tahapan hukum sudah dilaksanakan dengan baik selama 9 tahun ini. PN Malang luar biasa bekerja cepat. Pihak PHD secara lisan sudah menyatakan akan mengosongkan sukarela dengan mendatangkan teknisi dari Surabaya. Sebab banyak barang-barang yang harus dicopot dengan teknisi. Namun hari ini harus selesai,” ujar Lardi SH MH, kuasa hukum pemenang lelang.

Baca juga: Pihak PT Surabaya Sebut Penundaan Eksekusi Ruko Jl Galunggung Kewenangan PN Kota Malang

Perlu diketahui objek sengketa tersebut adalah harta bersama perkawinan dr Hardi Soetanto dan Valentina yang bercerai sekitar Tahun 2012.

Hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, memutus bahwa seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan dr Hardi dan Valentina menjadi harta bersama.

Advertisement

Diantaranya rumah di Taman Ijen Blok B6, Blok B 7, Blok B 8 dan Blok B 27 Perumahan Pahlawan Trip, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan banyak lagi aset lainnya. Termasuk juga aset yang saat ini digunakan Pizza Hut di Jl Galunggung, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

“Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tuban No. 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn tanggal 21 Oktober 2013 sebagaimana sita terhadap harta bersama telah dinyatakan sah dan berharga dalam Putusan Pengadilan Negeri Tuban No. 25/Pdt.G/2013/PN. TBN tanggal 25 November 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 124/PDT/2014/PT.Sby tanggal 17 April 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 503 K/PDT/2015 tanggal 22 Juni 2015 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 598 PK/PDT/2016 tanggal 24 November 2016 yang mana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Lardi.

Rumah mewah di Perum Pahlawan Trip B-8, Ruko di Jl Galunggung yang disewa Pizza Hut serta 2 ruko di Jl Kawi, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan sebidang tanah di Kota Batu, telah dilelang di KPKNL Kota Malang oleh PN Malang pada 3 Juni 2020 dengan pemenang lelang Debora dan Rebeca.

Panitera PN Malang Ahmad Hartoni SH MH, mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan eksekusi atas permohonan eksekusi dari pemenang lelang.

Advertisement

“Pelaksanaan eksekusi PHD Jl Galubggung dan Ruko Jl Kawi, kami melaksanakan permohonan dari pemenang lelang KPKNL berdasarkan lelang PN Malang. Jadi pemenang lelang yang mengajukan permohonan eksekusi. Sehingga hari ini kami melaksanakan eksekusi. Pemohon eksekusi hadir, kuasa hukum. Termohon eksekusi tadi tidak hadir. Alhamdulilillah lancar,” ujar Hartoni.

Dua objek yang dieksekusi hari ini berjalan lancar tanpa ada perdebatan. Tidak seperti saat eksekusi di rumah mewah di Perum Pahlawan Trip B-8 pada Selasa (23/3/2021) pagi. FM Valantina yang menempati rumah tersebut sempat mengatakan bahwa putusan Non eksekutibel, sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung yang inkrah No 3622.

Terkait No 3622 tersebut, langsung mendapat respon dari Nico Sesar Aditiya SH CLA Neratja Law Office kuasa hukum Henny Sri Rahayu Dkk.

“Putusan No 3622, berawal dari perlawanan kami selaku pembeli yang beretikat baik objek di Jl Coklat. Berawal adanya pengemuman lelang permohonan dari dr Hardi . Ada 2 objek kami di pengumuman lelang. Kami melakukan perlawanan karena 2 objek itu dibeli sebelum rame- rame gugatan dr Hardi Vs Valentina,” ujar Nico.

Advertisement

Bahwa putusan No 3622 sangat spesifik yakni hanya 2 objek di Jl Coklat. “Perlawanan kami di tingkat pertama kalah. Banding kalah dan Kasasi kami menang. Putusan nomer 3622 spesifik hanya 2 objek di Jl Coklat. Kalau ada yang menafsirkan lain, kami no komen. Kami hanya melakukan perlawanan 2 objek Jl Coklat itu. Bu Valent juga sebagai pihak, namun spesifikasi hanya objek di Jl Coklat milik klien kami,” ujar Nico. (gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas