SEKITAR KITA

Rutan Kelas 2B Trenggalek Gelar Deklarasi No Pungli No Gratifikasi

Diterbitkan

-

Rutan Kelas 2B Trenggalek Gelar Deklarasi No Pungli No Gratifikasi
DEKLARASI: Suasana deklarasi No Pungli No Gratifikasi di Rutan Kelas 2B Trenggalek. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Dalam rangka memberikan penguatan pelayanan masyarakat yang lebih baik, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Trenggalek, menggelar deklarasi No Pungli No Gratifikasi, Senin (05/12/2022) tadi.

Dikonfirmasi seusai kegiatan, Kepala Rutan Kelas II B Trenggalek, I Kadek Dedy Wirawan Arintama, mengatakan bahwa jika kegiatan ini merupakan komitmen dalam hal pelayanan yang lebih baik. “Ini komitmen kita dalam memberikan pelayanan yang lebih baik, yakni dengan tidak menerima segala bentuk pungutan liar (Pungli) maupun gratifikasi,” ujarnya.

Dijelaskannya, hal itu sejalan dengan misi Rutan Trenggalek yakni rumah budaya dan kemanusiaan. Sehingga dengan terselenggaranya deklarasi ini, pembangunan zona integritas dan wilayah bebas korupsi maupun bersih melayani Rutan Trenggalek bisa terwujud.

Terkait program yang akan dilakukan dalam waktu dekat, Kepala Rutan Trenggalek masih akan melakukan evaluasi dari program-program sebelumnya. “Yang jelas kita akan melakukan evaluasi terkait layanan masyarakat maupun program yang sudah ada sebelumnya. Ke depannya kita juga akan melakukan perbaikan agar layanan ini bisa lebih maksimal,” terang Kadek-sapaan akrabnya.

Advertisement

Baca juga:

Disinggung jika ada petugas yang melanggar, dirinya menyebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 86 Ayat (4) Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi ketentuan mengenai Disiplin PNS.

“Kita sudah punya SOP, maka nantinya jika ada petugas yang melanggar akan diberikan sanksi (hukuman) sesuai PP yang ada,” tegasnya.

Adapun program khusus dalam rangka pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yakni Garden Of Curna (Curhat Napi). Program ini merupakan sarana curhat WBP kepada petugas yang terjadwal. Nantinya, petugas akan bertugas mendengarkan keluh kesah WBP.

“Selain itu kita juga punya program Garden Of Integration (tempat integrasi) di mana WBP bisa mengetahui apa saja kelengkapan berkas untuk pengusulan PB, CB dan lainnya. Di situ WBP juga bisa melihat kapan dia mengusulkan dan siapa saja yang mengusulkan,” tutur Kadek.

Advertisement

Kemudian ada progam Dokter Menyapa yakni bentuk layanan kesehatan yang diberikan kepada WBP oleh dokter Rutan kelas IIB Trenggalek Kanwil Kemenkumham Jatim. “Di Rutan Trenggalek sendiri ada 2 dokter, saat ini untuk kegiatan dokter menyapa dilakukan secara bergantian sesuai jadwal dinas dokter. Dokter menyapa ini dilaksanakan pada saat kuncian blok, jadi dokter didampingi perawat dan staf KPR serta petugas blok bersama-sama keliling blok menanyakan keadaan WBP, apakah ada yang sakit atau tidak,” kata Kadek.

Semua program ini diharapkan bisa membuat kenyamanan dan keamanan WBP selama menjalani masa tahanan di Rutan Trenggalek.  “Kita berharap program-program ini bisa efektif dan membantu baik masyarakat maupun WBP. Dengan demikian perbaikan pelayanan yang kita berikan bisa lebih maksimal,” ujarnya. (mil/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas