Berita Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 5,75 Miliar, KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Jadi Tersangka

Memontum Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi senilai Rp 5,75 miliar. Selain menetapkan bupati, KPK juga menetapkan sebanyak empat orang lainnya juga sebagai tersangka. Empat nama itu, yakni anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, adik Bupati Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati, Anton Wibowo dan Direktur PT Elkaka Mandiri, M Lukman Sjamsuri.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan bahwa Ardito awalnya diduga mematok fee 15 hingga 20 persen untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah. “Diketahui, postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp 3,19 triliun. Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah,” ujar Mungki, dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) tadi.
Dijelaskannya, bahwa Ardito kemudian meminta anggota DRPD Lampung Tengah bernama Riki Hendra Saputra (RHS), untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. “Dia meminta pengadaan barang dan jasa harus dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau milik tim sukses AW saat Pilkada Lampung Tengah,” ujarnya.
Baca juga :
Dari sinilah, lanjutnya, kemudian Ardito menerima fee Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo (RHP) dalam periode Februari-November 2025. “Pada periode tersebut, AW diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RHP, selaku adik Bupati Lampung Tengah,” jelasnya.
Selain itu, Ardito juga diduga meminta Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah, Anton Wibowo (ANW), untuk mengatur pemenang lelang alat kesehatan pada Dinkes Lampung Tengah. KPK menyebut, Anton juga kerabat Ardito. Atas pengkondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta dari MLS, selaku Direktur PT Elkaka Mandiri,” ujarnya.
Sebagai informasi, Ardito baru dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah pada Februari 2025. Artinya, permintaan dan penyerahan fee langsung terjadi. Sedangkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, berawal dari permintaan keterangan kepada beberapa pihak di Jakarta dan Lampung, pada Selasa (09/12/2025) lalu.
“Bermula dari permintaan keterangan kepada sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan Lampung, pada Selasa (09/12/2025) lalu. Tim kemudian melakukan kegiatan tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu (10/12/2025),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (gie)













