Berita Nasional

Diduga Uang Hasil Gratifikasi Bupati Lampung Tengah untuk Bayar Utang Pilkada

Diterbitkan

-

TERSANGKA: Bupati Lampung Tengah saat diterapkan sebagai tersangka bersama empat pihak lain. (ist)

Memontum Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW) sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi senilai Rp 5,75 miliar, Kamis (11/12/2025) tadi. Dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan bahwa Ardito diduga menggunakan dana tersebut untuk dana operasional dan juga diduga menggunakan uang hasil gratifikasi Rp 5,25 miliar untuk menutup utang kampanye 2024.

“Total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, yang diantaranya diduga digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” kata Mungki.

Baca juga :

Sebagaimana diketahui, bahwa selain menetapkan Ardito sebagai tersangka, KPK juga menetapkan empat tersangka lain. Diantaranya, anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, adik Bupati Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati, Anton Wibowo dan Direktur PT Elkaka Mandiri, M Lukman Sjamsuri.

Sejumlah tersangka ini, memiliki peran masing-masing dalam kasus dugaan gratifikasi Bupati Ardito. Sedangkan untuk penahanannya, tersangka Riki Hendra Saputra dan M Lukman Sjamsuri, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. Sementara Ardito, Ranu Hari Prasetyo dan Anton Wibowo, ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Advertisement

Atas penetapan Ardito tersebut, Anton, Riki Hendra dan Ranu Hari, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara untuk Mohamad Lukman Sjamsuri, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gie)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas