Lamongan
Saksi Paslon Cagub Jatim Nomer 2 Tolak Hasil Rekapitulasi KPU Lamongan
Memontum Lamongan – Saksi dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor urut 2, menolak menandatangani berita acara hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur jawa timur 2018 yang digelar KPU Lamongan di halaman kantor KPU Kabupaten Lamongan.
“Sampai saat ini kami masih menolak dari rekapitulasi di tingkat Kabupaten Lamongan. Sampai saat ini kami juga belum tanda tangan,” kata Saksi Paslon Cagub Nomor Urut 2, Khoirul Huda seusai acara rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur jawa timur 2018, Kamis (5/7/2018).
Alasannya, Saksi Paslon Cagub Nomer Urut 2 ini ada satu persoalan yang belum terselesaikan saat proses pelaksanaan pleno tersebut.
“Dari awal sampai akhir rekapitulasi di tingkat Kabupaten ini, ada satu Kecamatan yang kami anggap masih belum selesai, bahwa ada beberapa TPS yakni di Desa Dlangu 2 TPS, kemudian Lukrejo 1 TPS. Ini karena saksi kami tidak diberikan form c1, dan sampai rekap ini tidak bisa menyelesaikan persoalan ini. Jadi kami anggap hasil rekapitulasi yang diakukan oleh kpu ini, menurut kami dari tim paslon 1 masih meragukan,” terangnya.