Kota Malang

Satpol PP Kota Malang Gelar Sidang Tipiring Penegakan Perda Pengelolaan Sampah

Diterbitkan

-

TIPIRING: Satpol PP Kota Malang saat menggelar sidang Tipiring pelanggar Perda. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Rabu (26/02/2025) tadi. Dalam sidang itu, ada sebanyak 27 pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang disidangkan. Diantaranya, Perda Pedagang Kaki Lima (PKL) atau Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Perda Reklame, Perda Minuman beralkohol (Minol) hingga Perda Sampah.

Salah satu yang menjadi sorotan utama dalam Tipiring itu, yakni mengenai Perda 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Dari empat orang yang membuang sampah sembarangan, hanya satu orang hadir dalam sidang, sementara tiga lainnya divonis verstek.

“Ini juga pertama kali kami melaksanakan sidang Tipiring Perda Sampah. Pelanggarannya ini sesuai dengan Pasal 45 dan mereka membuang sampah tidak pada tempatnya atau tempat yang sudah disediakan. Jadi bukan hanya di TPS saja, tapi juga di tempat yang sudah ada tulisan himbauan untuk tidak membuang sampah sembarangan,” jelas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Malang, Murni Setyowati. 

Dikatakannya, bahwa para pelaku tersebut tertangkap dalam Operasi Gabungan (Opsgab) yang telah dilakukan oleh Satpol PP, bersama dengan TNI, Polri, Satgas Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, di Jalan Danau Jonge, Velodrem. “Kami temukan saat operasi gabungan dengan DLH. Padahal TPS sudah tersedia dengan jam operasional pukul 06.00 hingga 11.00 WIB. Tapi yang bersangkutan, itu membuang sampah di luar jam tersebut, atau sekitar pukul 21.00 hingga 22.00 WIB,” ujarnya.

Advertisement

Dalam persidangan, lanjutnya, pelaku yang hadir dijatuhi denda Rp 150 ribu. Sementara tiga pelaku yang tidak hadir dikenakan denda dua kali lipat, yakni sebesar Rp 300 ribu.

“Dendanya yang jelas sesuai dengan sanksi di Tipiring itu. Harapannya, ini ada efek jera dari pelanggar Perda itu,” tambahnya.

Baca juga :

Sementara itu, Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang, Roni Kuncoro, menegaskan bahwa penegakan Perda 7 tahun 2021, bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah dengan benar. Termasuk juga, lebih tertib dalam menampung sampah di lingkungan masing-masing.

“Artinya, harus ada gerakan swakelola melalui petugas sampah di tingkat RT dan RW, yang kemudian ditampung di TPS. Sehingga tidak membuang sampah sembarangan,” ucap Roni.

Advertisement

Ke depan, paparnya, sidang Tipiring juga akan dijalankan kembali. Namun dalam pelaksanaan di Bulan Ramadan, itu masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Satpol PP. Mengingat, adanya potensi peningkatan sampah selama Bulan Puasa.

“Insyaallah, ke depan kita jalankan lagi. Hanya saja, karena di masa Bulan Puasa, maka tidak ada proses persidangan. Sehingga, nanti menunggu koordinasi lebih lanjut dengan tim Satpol PP. Karena potensi sampah di masa puasa, nampaknya makin banyak. Apakah perlu kita lakukan atau sekalian menunggu setelah puasa selesai,” katanya.

Di akhir, Roni juga mengatakan bahwa DLH Kota Malang juga akan membuka peluang pelaporan pelanggaran oleh masyarakat. Dengan bukti foto atau video yang jelas, termasuk wajah pelaku dan nomor kendaraan.

“Hal itu juga bisa dilaporkan untuk di proses dipersidangan. Tentu nanti akan minta keterangan, kalau wajah ke Dispendukcapil, kemudian kalau plat nomor kendaraan ke Polresta Malang Kota,” imbuh Roni. (rsy/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas