Kota Malang
65 Pelanggar Perda di Kota Malang Jalani Sidang Tipiring
Memontum Kota Malang – Sebanyak 65 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) jalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Gedung Mini Block Office, Kota Malang, Rabu (15/03/2023) pagi. Sidang yang digelar tersebut, merupakan tindak lanjut dari operasi yustisi Satpol PP Kota Malang, sejak pekan lalu.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Karliono, menyampaikan untuk Perda yang dilanggar itu meliputi, Perda reklame, Perda Ketertiban Umum dan Lingkungan (Trantibum) No 2 tahun 2012 dan Perda Asusila No 8 tahun 2005. “Sidang Tipiring ini rutin tiap bulan kita gelar dan hari ini ada 65 pelanggar dari berbagai jenis Perda. Angka itu relatif banyak, karena biasanya maksimal hanya 40 pelanggar. Untuk sanksinya ada denda dan kurungan. Tetapi saat ini, hakim dengan putusan denda,” jelas Karliono.
Ditambahkan Karliono, untuk pelanggar Trantibum itu sendiri seperti para Pedagang Kaki Lima (PKL) atau masyarakat yang menempatkan barang di bahu jalan. Untuk denda yang diberikan yakni, rata-rata Rp 90 ribu hingga Rp 100 ribu. “Jadi terkait dengan Perda Trantibum tahun 2012 ini perlu kita lakukan penertiban. Seperti yang sudah kami lakukan operasi gabungan bersama Dishub itu, termasuk PKL yang ada di kawasan Klojen, sekitar Alun-Alun Merdeka dan Pasar Besar,” katanya.
Baca juga:
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Lebih lanjut disampaikan, terkait dengan pelanggar tindak asusila, ada enam pelanggar. Namun, yang hadir dalam sidang tersebut hanya tiga orang. Untuk sanksi yang dikenakan yakni berupa sanksi denda.
“Biasanya kalau dia sudah kena dua sampai tiga kali, mereka akan di karantina. Tapi, kali ini sanksinya denda. Sebenarnya mereka itu pemain lama dan karenanya orang itu-itu saja. Mereka hanya muter, pindah tempat. Ini ditangkap, berdasarkan aduan dari masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya juga meminta kerjasama kepada berbagai pihak terutama pada masyarakat jika menemui hal-hal yang dianggap meresahkan seperti tindak asusila tersebut. “Karena sekarang mereka mainnya di penginapan yang ada di kampung-kampung bukan lagi di hotel. Kalau masyarakat resah bisa mengadukan ke kami dengan telpon atau datang langsung. Nanti pasti akan kami lakukan pencekan lapangan oleh intel,” imbuhnya. (rsy/sit)