Kota Malang
Pelanggaran Reklame Dominasi Sidang Tipiring di Balai Kota Malang
Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam rangka penegakan peraturan daerah (Perda) di wilayah Kota Malang. Sebanyak 42 pelanggaran, yang telah lengkap berkasnya diproses dalam persidangan yang digelar di Mini Block Office, Balai Kota Malang, Rabu (15/12/2021).
Berkaitan dengan hal ini, Wali Kota Malang, Sutiaji, menegaskan bahwa beriringan dengan proses sosialisasi dan edukasi, proses penegakan hukum pun secara terukur akan terus dijalankan. “Tentunya ini bagian dari upaya meningkatkan disiplin warga negara dan menghadirkan kenyamanan bagi masyarakat,” ujar Wali Kota Sutiaji.
Baca juga :
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Kota Malang, Handi Priyanto, mengatakan bahwa proses penindakan Tipiring yang berjalan selama ini sudah sesuai prosedur. “Penertiban sesuai arahan Bapak Wali Kota Malang, terus akan dijalankan Satpol PP dalam lingkup peran kami sebagai penegak Perda,” terangnya.
Secara rinci 42 pelanggaran yang diproses dalam sidang kali ini meliputi berbagai pelanggaran. Antara lain pelanggaran minuman beralkohol tiga pelanggar, reklame 21 pelanggar, pedagang kaki lima 12 pelanggar, protokol kesehatan dua pelanggar dan parkir empat pelanggar.
“Total denda yang dikenakan mencapai Rp 19,4 juta,” papar mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang itu. (mus/sit)