Kota Malang
Satpol PP Kota Malang Mulai Halau PKL Berjualan di Kawasan Ijen
Memontum Kota Malang – Satpol PP Kota Malang, akan memberikan tindakan tegas bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih tetap ngotot berjualan di Kawasan Jalan Ijen, Kota Malang. Hal ini, dijelaskan oleh Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, Senin (08/08/2022) tadi.
Upaya penegakan PKL ini dilakukan, guna menertibkan kawasan yang telah terpasang larangan untuk berjualan. Hal itu, tertuang dalam Surat Keputusan yang melarang PKL berjualan di sana sejak tahun 2016.
“Di empat lokasi yakni Jalan Retawu, Jalan Wilis, Jalan Ijen dan Jalan Dempo, memang itu lokasi yang dilarang untuk berjualan bagi PKL,” ujar Rahmat.
Baca juga :
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
Pihaknya pun menjelaskan, bahwa Minggu (07/08/2022) kemarin, pihaknya telah melakukan penghalauan pada 100 PKL, yang akan berjualan. Jika pekan depan masih tetap berjualan, maka akan dilakukan tindakan tegas bagi mereka.
“Kemarin itu sifatnya penghalauan, peringatan persuasif dan teguran. Kalau ke depan tetap dilakukan, ya kita tindak secara tegas. Karenanya, kita akan pantau kedepannya,” katanya.
Disampaikan Rahmat, bahwa pihaknya bersama dengan tim melakukan penghalauan sejak pukul 04.00, atau sebelum para PKL berdatangan. Itu dilakukan, untuk pencegahan agar mereka tidak lagi berjualan.
“Jadi, sebelum mereka datang kita halau dan tidak boleh masuk. Sehingga, terjadi penumpukan,” imbuhnya. (rsy/sit)