Situbondo

Satreskrim Pastikan Tindak Pengguna Material Ilegal

Diterbitkan

-

Satreskrim Pastikan Tindak Pengguna Material Ilegal

Memontum Situbondo — Terkait pelaksanaan proyek pembangunan Tahun 2018 yang anggarannya dibiayai oleh APBD dan APBN yang sudah mulai dikerjakan. Satreskrim Polres Situbondo berikan himbauan pada seluruh kontraktor atau rekanan.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Masykur,SH saat ditemui Memontum.com, dikantornya, menghimbau kepada seluruh kontraktor atau rekanan agar senantiasa menggunakan bahan material pasir, batu dan urugan yang legal dengan tujuan agar dikemudian hari tidak terjadi permasalahan hukum.

Untuk itu menurut AKP Masykur, sebaiknya para kontraktor atau rekanan yang mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan dalam bentuk apapun dari pemerintah, agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan material sirtu. Sebab jika penggunaannya berasal dari hasil tambang yang illegal, dimana dalam artian tambang ilegal yang dimaksud tersebut secara regulasi normatifnya tidak didukung administrasi perijinannya.

“ Jadi kami harap agar para kontraktor dapat memanfaatkan atau berkoordinasi dengan pekerja tambang yang lengkap izi-izinnya, baik melalui asosiasi yang ada di Situbondo maupun pada PT penambang yang memang secara legal dan jelas,”katanya, Kamis (10/5/2018).

Advertisement

Mantan Kasat Reskrim Madiun Kota ini menambahkan, jika dikemudian hari saat berlangsungnya pekerjaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah tersebut masih ditemukan adanya penggunaan material sirtu ilegal, maka pihaknya tidak akan segan-segan akan bertindak untuk menegakkan hukum yang berlaku. Tapi kami juga terus akan mendukung proses pembangunan yang sudah menjadi program di Kabupaten Situbondo, dalam hal ini tidak akan menghambat.

Nah, agar semua itu tidak menjadi hambatan-hambatan dalam proses pelaksanaan pembagunan dengan permasalahan hukum, maka diharapkan agar berkoordinasi terhadap asosiasi pertambangan yang legalitasnya benar-benar jelas untuk menghindari hambatan jalannya proses pembangunan.

“ Jika masih ditemukan adanya penggunaan material illegal maka akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku. Nah agar nantinya tidak menjadi hambatan, maka sebaiknya para kontraktor melakukan koordinasi dengan asosiasi yang sudah ada, dan legalitasnya sudah jelas,”imbuhnya.

Sementara itu melalui sambungan selulernya, salah satu Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa dalam kontrak pelaksanaan pembagunan tersebut, pihaknya sudah membuatkan pernyataan untuk menggunakan material legal.

Advertisement

“Mereka bebas untuk membeli material dari mana, pokoknya harus legal. Sebab, itu sudah tertuang dalam fakta integritas dan tercantum dalam kontrak. Jadi sudah ada pernyataan dan kesepakatan dengan para rekanan untuk menggunakan material yang legal,”ujarnya. (im/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas