Pamekasan

Pembangunan Perpusda Pamekasan senilai Rp 7,9 Miliar Dihentikan, Kontraktor Pelaksana di Blacklist

Diterbitkan

-

Memontum Pamekasan – Pembangunan Gedung Perpustakaan Umum Daerah (Perpusda) Kabupaten Pamekasan di Jalan Jokotole, senilai Rp 7,9 miliar tahun 2023, tidak berlanjut. Itu karena, dinas pengguna anggaran melakukan penghentian proses pembangunan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan, Amin Jabir, mengatakan bahwa penghentian pembangunan gedung karena CV VU selaku kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Perpusda, telah diputus kontrak karena beberapa faktor. “Sebelum memutus kontrak, kami telah memberikan Surat Peringatan (SP 1 hingga 3), bahwa kontraktor pembangunan gedung Perpusda tidak mampu melaksanakan tugas dan memperbaiki kinerja setelah empat kali diberikan waktu perpanjangan,” katanya, Sabtu (02/12/2023) tadi.

Ditambahkan Amin Jabir, bahwa pemutusan kontrak itu sebagai sanksi. Bahkan, suratnya langsung tembusan pada Bupati Pamekasan, Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) dan Kejaksaan Negeri RI.

“Sanksi pertama, saya memasukkan perusahaan atau CV Versaindo Utama dalam daftar hitam (blacklist) dan surat telah dilayangkan terhadap Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) sampai Kejaksaan Negeri Republik Indonesia,” tambahnya.

Advertisement

Baca juga :

Masih menurut Jabir, pihaknya sudah melakukan permohonan pencairan jaminan pelaksanaan senilai 5 persen dari kontrak dengan nilai sekitar Rp 499 juta, yang merupakan aset dari kontraktor untuk digeser menjadi aset pemerintah daerah Pamekasan dan harus ditransfer ke Kas Daerah (Kasda). “Progres pembangunan mencapai 60,02 persen. Namun, kontraktor tetap mendapat kesempatan selama 14 hari untuk memberikan ruang dan waktu supaya kontraktor menghitung secara detail melalui pendampingan tim pengawas dan tim profesi audit. Konsultan dapat merekomendasi hasil evaluasi sebagai dasar dan landasan,” tegasnya.

Amin Jabir menyampaikan, dirinya tetap memiliki tugas dengan melakukan review atau perhitungan riil pada fisik yang telah dibangun untuk dilaporkan terhadap Bupati Pamekasan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), agar mendapatkan perhatian. “Kami juga sedang melakukan perhitungan terhadap rencana review desain. Artinya, pelibatan kembali terhadap konsultan perencana dengan cara melelang kembali perencanaan dan mengusulkan dana pembangunan yang dibutuhkan,” paparnya.

Sekedar diketahui, pembangunan Gedung Perpusda Pamekasan dialokasikan dinas sebagaimana Pagu senilai Rp 10 miliar. Dari angka itu, proses lelang berhasil dimenangkan CV VU dengan penawaran sekitar Rp 7,9 miliar. (azm/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas