Hukum & Kriminal
Satreskrim Unit Cyber Polresta Bongkar Prostitusi Online
Pelaku Tawarkan Layanan Swinger dan Threesome
Memontum Kediri – Jajaran Polresta Kediri kembali berhasil membongkar jaringan prostitusi online dengan mengamankan sepasang suami istri berinisial Mzn (43) dan istrinya Ksh (40), warga Kecamatan Grogol serta HR (30), warga Gadungan Wates Kabupaten Kediri. Ketiga pelaku ditangkap polisi karena menjajakan layanan prostitusi melalui media sosial Facebook.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana dalam jumpa persnya mengatakan, ketiga tersangka diamankan ditempat yang berbeda dan waktu yang berbeda. “Ketiga tersangka kategori kasusnya sama yakni prostitusi online, hanya modus operandi yang berbeda,” ujar Miko, Selasa (11/8/2020).
Modus yang digunakan tersangka suami istri ini dengan menawarkan layanan swinger (berganti pasangan) dan threesome (bermain bertiga) melalui akun Facebook mereka.
“Dari pengakuan kedua tersangka, aktivitas ini sudah berjalan sejak tahun 2018,” papar Kapolresta Kediri pada sejumlah awak media.
Sementara itu, untuk tersangka HR modus yang digunakan yaitu dengan memposting penyewaan kamar kos dengan sistem per-Jam serta menawarkan perempuan untuk berhubungan layaknya suami istri dengan tarif Rp.600 ribu. Kepada ketiga tersangka akan dikenakan pasal yang sama yakni Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan acaman hukuman satu tahun empat bulan.
“Kita masih mendalami apakah pasangan ini ada kelainan atau memang murni untuk mencari keuntungan,” pungkas AKBP Miko.
Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang tunai, alat kontrasepsi, sprei yang digunakan dan alat komunikasi yang digunakan oleh tersangka maupun saksi. Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana, menegaskan akan senantiasa tetap melaksanakan kegiatan patroli cyber.
“Baik ditingkat reskrim Polres Kediri kota maupun satuan unit reskrim yang ada di Polsek untuk melakukan pengungkapan pemahaman terkait dengan kasus tindak pidana cyber ataupun prostitusi online,” tandasnya. (im/uni/mzm)