Hukum & Kriminal
Ditagih Hutang Nekat Curi Jeruk
Memontum Banyuwangi – Diduga curi jeruk 120 kilogram yang dibungkus kain 3 sarung bermotif kotak-kotak di kebun milik Kusairi (40), warga Dusun Sambirejo, Desa Sambirejo, EP (44), warga Dusun Kedungrejo, Desa Sambimulyo diamankan polisi.
Diamankannya tersangka EP atas laporan dari masyarakat jika di kantor Desa Sambimulyo pada, Minggu (9/8/2020l sekitar pukul 23.30 malam telah mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian buah jeruk. Dari laporan tersebut unit Reskrim Polsek Bangorejo langsung bergerak, dan mengamankan terduga pelaku pencurian.
Kapolsek Bangorejo, AKP Mujiono menjelaskan pada malam itu pihaknya mendapat laporan jika di kantor desa Sambimulyo telah diamankan seseorang yang diduga mencuri buah jeruk.
“Pelakunya masih satu desa lain dusun. Tersangka diamankan oleh warga setempat, dan langsung dibawa ke kantor desa” ujar AKP Mujiono.
Saat diperiksa penyidik kata Kapolsek Bangorejo pelaku mengaku nekat mencuri buah jeruk untuk membayar hutang. “Gara-gara ditagih hutang tersangka EP nekat mencuri buah jeruk,” ungkapnya.
Menurut AKP Mujiono akibat perbuatan tersangka EP. Pemilik kebun jeruk dirugikan sebesar Rp 2,5 juta. Dugaan pencurian buah jeruk ini juga dikuatkan dengan pengakuan saksi-saksi.
“Tersangka kami jerat pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan (Tipiring),” terangnya.
Selain mengamankan tersangka EP. Unit Reskrim Polsek Bangorejo juga mengamankan barang bukti berupa buah jeruk yang dibungkus tiga kain sarung bermotif kotak-kotak.
“Karena nilainya dibawah Rp 2,5 juta tersangka kami lakukan penyelidikan cepat. Dan kami berkoordinasi dengan PN Banyuwangi untuk melaksanakan persidangan kasus Tipiring ini,” pungkasnya. (ant/mzm)