Kota Malang

Usai Ditutup Sementara, Satpol PP Kota Malang Pasang Segel Dua Penginapan yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Diterbitkan

-

Usai Ditutup Sementara, Satpol PP Kota Malang Pasang Segel Dua Penginapan yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi
PASANG: Satpol PP Kota Malang dan jajaran terkait saat melakukan pemasangan tanda penyegelan. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Dua penginapan di Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, akhirnya dilakukan penyegelan paska ditutup sementara akibat diduga sebagai transaksi prostitusi online. Pelaksanaan itu, dilakukan Satpol PP Kota Malang bersama jajaran terkait, Senin (22/05/2023) tadi.

Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, menyampaikan jika penyegelan tersebut tentunya telah berdasarkan pada dasar hukum peraturan daerah (Perda) terkait tempat larangan pelacuran dan perbuatan cabul, kemudian Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tantribum) dan Perda kepariwisataan. “Tentu yang kami lakukan ini berdasarkan surat tugas dari Kasatpol PP Kota Malang dan menindaklanjuti peraturan Wali Kota Malang, tentang Standart Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP dan perwal tentang struktur organisasi Satpol PP yang mempunyai tugas fungsi penertiban,” jelas Rahmat.

Dilakukannya penutupan sementara dengan penyegelan penginapan tersebut, tambahnya, juga memperhatikan berita acara hasil kesepakatan antar pemilik atau pengelola dengan warga sekitar. Sehingga, Satpol PP mempertegas kesepakatan tersebut bahwa penginapan akan ditutup sementara.

“Kemudian, juga karena adanya putusan pengadilan tindak pidana ringan. Bahwa, tempat ini sudah tiga kali kita razia dan memang terbukti ada tamu pemondok yang melakukan perbuatan cabul, melalui aplikasi online,” lanjutnya.

Advertisement

Lebih lanjut, ujarnya, berdasarkan surat pemberitahuan Satpol PP, penginapan tersebut harus ditutup pada 21 Mei 2023 sampai dengan kepastian hukum, terkait dengan perizinannya. Jika perizinan tersebut dicabut, maka penginapan tersebut akan ditutup selamanya.

Baca juga :

“Kepastian hukumnya bagamaina, apakah perizinan yang lama itu dicabut atau perizinan baru, tergantung pada perangkat daerah terkait. Kami menunggu sambil belum ada kepastian hukum terkait perizinannya, ini (penutupan) masih berlaku. Kecuali, kalau sudah ada keputusan. Nanti perangkat daerah terkait yang akan meneliti dan memeriksa,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan pemilik salah satu penginapan, Jemmy, mengaku jika pihaknya akan mengikuti keputusan yang telah dibuat oleh Pemkot Malang. Yaitu harus menutup sementara waktu usaha yang dimiliki tersebut.

“Kami taat dengan keputusan Pemkot Malang. Kami tidak akan ada pembangkangan, saya pribadi juga menyadari harus mengikuti peraturan. Jadi taat kepada pemerintah sesuai UU yang berlaku. Terkait usaha ini nanti bagaimana, kami menunggu keputusan dari dinas perizinan, juga tidak bisa dikesampingkan suara masyarakat agar jangan sampai keberadaan kami ini mengganggu dan sebaliknya juga kami ingin berdampingan dan taat juga kepada masyarakat agar tidak ada kegiatan yang mengganggu norma agama dan kemasyarakatan yang berlaku,” tutur Jemmy.

Advertisement

Meskipun usahanya mengalami kerugian, namun pihaknya merasa tidak kecewa. Sebab, Jemmy mengaku jika pihaknya memang bersalah. Sehingga, ke depan hal tersebut akan menjadi pembelajaran bagi dirinya, harus lebih pro aktif kepada masyarakat sekitar, dan juga evaluasi diri sendiri.

“Intinya dari kami juga mengakui ada kesalahan dari pihak kami. Ya mungkin kurang pendekatan dengan warga dan saya mengakui kalau kurang sowan ke tokoh-tokoh masyarakat sekitar, mungkin kurang ngobrol sama RT RW,” imbuh Jemmy.

Sebagai informasi, penyegelan yang telah dilakukan tersebut, selain adanya tulisan bahwa ditutup sementara, resepsionis penginapan juga ditutup dengan police line (garis polisi, red). Satpol PP juga telah memastikan, bahwa tiap kamar yang ada di dalam penginapan kosong tidak berpenghuni. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas