Hukum & Kriminal

Sebanyak 159 Aset Pemkot Malang Terselamatkan

Diterbitkan

-

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa SH MH dan Kasi Pidsus Dini Kriesmiardi SH MH. (gie)
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa SH MH dan Kasi Pidsus Dini Kriesmiardi SH MH. (gie)

Pencapaian Kejari Kota Malang Saat Peringati Hakordia 2020

Memontum Kota Malang – Sebanyak 159 aset Pemkot Malang baik berupa tanah dan bangunanan berhasil terselematkan. Aset yang dikuasai oleh pihak lain ini berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang selama Tahun 2020.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa SH MH. Pencapaian ini disampaikan oleh Andi saat memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang tepat jatuh pada 9 Desember 2020.

“Tahun 2020, prestasi dibidang Pidsus melakukan penidikan satu kasus, satu tersangka. Melakukan penuntutan dua perkara, eksekusi satu perkara. Juga perlu digaris bawahi telah menyelamatkan keuangan negara dari dua aspek. Yakni menyelamatkan aset Pemkot Malang sebanyak 159 aset dengan nilai Rp 182.069.082.188.89. Dari aspek penanganan perkara sejumlah Rp 275.545.000,” ujar Andi.

Dijelaskan pula aset berupa tanah dan rumah ditemukan di beberapa lokasi dikuasai pihak lain. “Asetnya Pemkot Malang yang dikuasai pihak lain. Setelah kita lakukan pendekatan, masing-masing pihak menyerahkan sukarela kepada kami. Kemudian kami serahkan ke Pemkot Malang. Semoga masih ada tambahan lagi. Harapan kami supaya aset yang kita selamatkan dilakukan sertifikasi,” ujar Andi.

Advertisement

Di Hakordia 2020 ini seluruh Kasi dan anggota di Kejaksaan Negeri Kota Malang dilibatkan dalam pemasangan spanduk dan pembagian stiker. Yakni spanduk dan stiker ajakan tidak melakukan korupsi. Spanduk itu terpasang di beberapa temoat salah satunya di sekitaran Balai Kota Malang. (gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas