Hukum & Kriminal

Mantan PLT RPH Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Ini Identitasnya

Diterbitkan

-

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa didampingi Kasi Pidsus Dino Kriesmiardi, Kasi Pidum Wahyu Hidayatullah, Kasi Intel Yusuf Hadiyanto serta Kasi Datun Achmad Fauzan dan Kasi BB Ferdinand Cahyadi. (gie)
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa didampingi Kasi Pidsus Dino Kriesmiardi, Kasi Pidum Wahyu Hidayatullah, Kasi Intel Yusuf Hadiyanto serta Kasi Datun Achmad Fauzan dan Kasi BB Ferdinand Cahyadi. (gie)

Memontum Kota Malang – Teka-teki sosok yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi penggemukan hewan sapi, Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang Tahun 2017-2018, terjawab. Tersangkanya adalah seorang wanita berinisial AAR (43) warga Jl Taman Agung, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dalam peristiwa dugaan kasus korupsi ini AAR adalah mantan PLT RPH Tahun 2018-2019. Hal itu seperti yang dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa SH MH, pada Rabu (9/12/2020) pukul 10.00 WIB.

“Alhamdulillah hari ini Kejaksaan Negeri Kota Malang mengumumkan dugaan tindak pidana korupsi RPH Kota Malang. Kami tetapkan sebagai tersangka PLT RPH Tahun 2018-2019 berinisial AAR. Saat ini kami masih tetapkan satu tersangka terlebih dahulu,” ujar Andi yang didampingi oleh Kasi Pidsus Dino Kriesmiardi SH MH.

Adapun peran tersangka dalam kasus ini adalah terkait kerjasama dengan pihak ketiga pembelian sapi dan pemeliharaanya. “Peran tersangka saat menjadi PLT, yang bersangkutan bekerjasama dengan pihak ketiga dalam pembelian sapi dan pemeliharaanya. Disitu ditemukan beberapa penyimpangan hingga menimbulkan kerugian di Pemkot Malang,” ujar Andi.

Advertisement

Ada beberapa hal yang menyeret AAR sebagai tersangka. “Ada beberapa hal tidak dikuti dengan perjanjian, sapi yang dibeli tidak sesuai dengan sapi yang datang . Penyewaan-penyewaan fasilitas RPH tidak dibayar dan sebagainya. Kami akan terus kembangkan. Kerugian dari hitungan penyidik mencapai Rp 1,5 miliar. Namun nanti akan kami cocokkan dengan hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ujar Andi.

Sementara itu pihak ketiga berinisial SE yang sempat dicari oleh petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang, akhirnya berhasil ditemukan. ” Alhamdulillah, rekanan pihak ketiga sudah ditemukan. Sudah jalani pemeriksaan di Polda Jatim. Kami juga sudah memeriksa SE. Saat ini masih berstatus sebagai saksi. Akan kita analisa BAP nya terlebih dahulu baru menentukan statusnya,” ujar Andi.

Tidak menutup kemungkinan tersangka bakal terus bertambah. “Perlu diketahui bahwa tindak pidana korupsi jarang dilakukan satu orang, pasti ada kerjasama. Jadi tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah. Semiga akhir bulan ini ada perkembangan,” ujar Andi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Kota Malang telah membidik salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Malang. Bahkan pihaknya hingga Rabu (10/6/2020) siang, telah memeriksa 5 orang untuk diklarifikasi terkait dugaan kasus korupsi menimbulkan kerugian pihak Pemkot Malang senilai kisaran lebih dari Rp 1 miliar. Saat ini kejaksaan masih mengumpulkan data dan keterangan terkait permasalahan ini. Sebab diduga kasus ini terjadi antara Tahun 2017-2018 .

Advertisement

Adapun pihak yang sudah diperiksa 8 orang dari RPH, 2 dari BPKAD, 3 orang dari badan pengawas RPH, dan 1 dari Dinas Pertanian. “Kemungkinan saksi bisa bertambah. Nanti saksi yang sudah diperiksa juga ada yang akan kita panggil ulang untuk pendalaman pemeriksaan. Juga nanti ada saksi ahli. Saksi ahli dari BPKP terkait perhitungan kerugian negara. Dinamika proses penyidikan, alat bukti akan terus kita gali. Saat ini sudah ada alat bukti diantaranya dokumen penyertaan modal, permohonan pengajuan proposal, proses pencairan dan perjanjian penggemukan sapi,” ujar Dino Kriesmiardi, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang. (gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas