Politik
Sekretaris DPRD Tulungagung Pastikan Gaji Dua Anggota yang Ditahan KPK Tetap Berjalan

Memontum Tulungagung – Penetapan dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung, sebagai tersangka oleh KPK, sepertinya tidak berdampak ke gaji. Itu karena, putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap keduanya, masih belum ada.
Sekretaris DPRD Tulungagung, Sudarmadji, menjelaskan bahwa perihal pemberian gaji untuk dewan yang bersangkutan, masih diberikan secara penuh. Salah satunya, mengenai gaji pokok.
“Gaji pokok dan tunjangan tetap diberikan. Jika bersangkutan statusnya sudah terpidana dan sudah di PAW (Pergantian Antar Waktu), baru ada perubahan,” papar Sudarmaji, Jumat (05/08/2022).
Terkait penetapan tersangka, pihaknya sudah mendengar sekaligus tentang penahanan Wakil DPRD Tulungagung, Adib Makarim oleh KPK. Selain Adib Makarim, ada juga anggota DPRD Tulungagung, yang ditetapkan tersangka yakni Imam Kambali.
“Ya, saya sudah mendengar kabar itu,” ujarnya.
Sementara itu, mensikapi seorang wakilnya di DPRD dan ditetapkan sebagai tersangka KPK, Sekretaris Dewan Tanfidz DPC PKB Tulungagung, Nuruddin, mengatakan masih melakukan koordinasi dan konsolidasi internal. “Soal pengganti ketua, kami akan membahas di dalam internal partai,” ungkap Nuruddin.
Baca juga :
- Pemkab Jember Serahkan 23 Truk dan 25 Pickup untuk Dukung Operasional KDKMP
- Bapenda Kota Malang Pastikan PKB Tak Naik, Realisasi Opsen Sudah Capai 39,3 Persen
- SPPG di Kota Malang Hentikan Sementara Layanan MBG, Koordinator SPPI Sebut Terkendala Pencairan
- Rotasi Jabatan, Bupati Pasuruan Lantik 80 Pejabat Eselon II, III dan IV
- Hari Pertama SPMB Jalur Domisili, Posko Disdukbud Diserbu Wali Murid
Nuruddin juga mengaku, untuk saat ini Ketua DPC PKB Tulungagung, masih dipegang oleh tersangka. Hal ini, sesuai dengan aturan partai tentang PAW.
“Untuk PAW sendiri, sesuai aturan partai maka harus menunggu hingga putusan inkrah,” jelasnya.
Ditambahkannya, DPC PKB Tulungagung tengah menyiapkan tim bantuan hukum untuk tersangka Adib Makarim. Tim yang disiapakan, tentu akan mengawal seluruh proses hukum yang menjerat Wakil DPRD Tulungagung itu.
“Kami berupaya untuk membuat tim bantuan hukum untuk mengawal proses hukum yang berjalan,” jelas Nuruddin.
Sebagai informasi, pada 3 Agustus 2022, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim, anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali dan Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Agus Budiarto, sebagai tersangka dalam kasus suap APBD Tulungagung 2014-2018. (jaz/and/gie)
















