Berita Nasional
Seluruh Tanah Tersertifikasi, Kota Malang Segera Sandang Kota Lengkap
Memontum Kota Malang – Kota Malang akan diresmikan sebagai Kota Lengkap. Itu artinya, menandakan seluruh tanah telah dipetakan tanpa ada tumpang tindih. Hal tersebut, diungkapkan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Wakil Badan Pertanahanan Nasional (BPN), Raja Juli Antoni.
Menurut Raja Juli, bahwa rencananya dalam peresmian itu akan mendatangkan Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Yakni, diantara sekitar tanggal 10 sampai 13 September 2024 ini.
“Insyaallah, ini adalah kabar baik untuk Kota Malang. Dengan adanya Kota Lengkap itu nantinya kita akan mempercepat proses administrasi pertanahan dan meningkatkan keamanan atas hak tanah di Kota Malang ini,” kata Wamen ATR, Senin (02/09/2024) tadi.
Selain Kota Malang, beberapa kota lain di Jawa Timur, seperti Pasuruan, Pacitan, Madiun, Nganjuk dan Blitar, juga akan segera menyusul sebagai Kota Lengkap. Hingga saat ini, menurutnya sudah ada tujuh kota di Jawa Timur yang berhasil mencapai status Kota Lengkap.
Dalam skala nasional, Raja Juli menargetkan seluruh tanah di Indonesia akan tersertifikasi dalam waktu dekat, sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Meskipun program ini belum tuntas sepenuhnya di era Presiden Joko Widodo, pihaknya optimis bahwa pada tahun pertama kepemimpinan Prabowo Subianto, seluruh tanah di Indonesia akan tersertifikasi.
Baca juga :
“Dengan sertifikasi tanah yang lengkap, kami berharap tidak ada lagi permasalahan tumpang tindih kepemilikan tanah di Kota Malang. Ini akan membuat masyarakat merasa lebih tenang dan aman dalam memiliki aset tanah mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemanfaatan Aset Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Eko Fajar Arbandi, menyampaikan bahwa dari 8.264 bidang tanah yang dimiliki Pemkot Malang, saat ini masih tersisa 4.494 bidang yang belum disertifikatkan. Ditargetkan akan menyelesaikan sertifikasi seluruh aset tanah ini pada tahun 2025.
“Namun, karena beberapa aset masih ditempati secara perorangan, kemungkinan proses ini akan tuntas pada tahun 2026,” ucap Eko.
Di tahun 2024 ini, menurutnya Pemkot Malang telah menyelamatkan aset senilai Rp 496 miliar dari 76 Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang mencakup 201 bidang tanah.
“Aset tersebut tersebar di seluruh wilayah Kota Malang, termasuk di Sukun yang terdiri dari 12 SHP dengan 35 bidang tanah, yang total nilainya mencapai Rp 29,5 miliar,” imbuhnya. (rsy/sit)