Lamongan
Sembilan Raperda Lamongan Tahap I Disetujui dalam Sidang Paripurna DPRD Lamongan
Memontum Lamongan – Setelah melewati berbagai tahapan, pembahasan dan penyempurnaan, akhirnya sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah maupun inisiatif DPRD Lamongan, disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Rabu (28/09/2022) tadi. Paripurna sendiri, dihadiri langsung Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi bersama Wabup, KH Abdul Rouf di Ruang Paripurna DPRD Lamongan.
Adapun sembilan Raperda yang disetujui, yaitu pertama mengenai Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Lamongan, Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame dan lima, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan.
Raperda berikutnya atau enam, yakni Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Desa Wisata dan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Disampaikan juru bicara Pansus I, Ahmad, terkait Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ada enam substansi yang perlu disempurnakan. Sementara untuk Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Lamongan perubahan bersifat redaksional
“Setelah dilakukan pengkajian, penelitian, serta analisa mendalam serta memperhatikan masukan dari pihak-pihak terkait, maka Raperda ini telah mengalami proses penyempurnaan dan memenuhi persyaratan formil maupun materiil sebagai Perda,” ucap Ahmad.
Baca juga :
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Sekda Kota Malang Soroti Tingginya ASN Muda yang Tidak Lolos BI Checking di Pengajuan Kredit Perumahan
Senada juga diterangkan jubir Pansus II, Abdul Aziz dan jubir Pansus III, Sholihin, yang membahas masing-masing dua raperda. Sementara laporan pansus IV yang dijurubicarai oleh Nur Hasyim, menyampaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan dengan revisi yang bersifat redaksional dan empat substansi yang perlu disempurnakan dari Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Dengan pertimbangan yang penuh kearifan, maka Pansus IV sepakat dapat menerima dan menyetujui Raperda tersebut. Untuk itu mohon kiranya Raperda ini mendapat persetujuan pada sidang Paripurna dan ditetapkan menjadi Perda,” ungkap Nur Hasyim.
Usai melakukan penandatanganan bersama antara pimpinan eksekutif dan legislatif Lamongan, Bupati Yuhronur menyampaikan ungkapan terima kasih kepada semua pihak terutama dari unsur masyarakat atas saran dan pendapat yang disampaikan. Tidak lupa, juga menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan secara mendalam.
Selanjutnya, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Lamongan tersebut, menyampaikan dengan disetujui Raperda ini, maka delalan Raperda yang bersifat umum (non retribusi) akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan fasilitasi. Sedangkan Raperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing, paling lama tiga hari kerja, terhitung sejak tanggal persetujuan bersama akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui aplikasi e-perda untuk dilakukan evaluasi, guna menguji kesesuaian rancangan peraturan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selanjutnya, agar Perda ini dapat diimplementasikan di Kabupaten Lamongan, perangkat daerah yang membidangi segera merancang peraturan bupati sebagai peraturan pelaksanaan daripada peraturan daerah, sebagaimana diamanatkan secara eksplisit dalam peraturan daerah yang akan disahkan. Di samping itu, sosialisasi kepada masyarakat akan dilaksanakan bersama antara perangkat daerah yang membidangi dengan DPRD Kabupaten Lamongan,” paparnya. (zen/sit)