Kota Malang
Sembilan Tersangka Suap PAPBD dari PDIP, Dipecat Partai, Dicoret dari Daftar Caleg
Memontum Kota Malang – Sebanyak 9 anggota dewan Kota Malang dari fraksi PDI Perjuangan yang tersandung kasus suap P-APBD 2015, nampaknya bakal semakin kelam. Selain ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK, mereka juga bakal kehilangan keanggotaannya di PDIP Kota Malang. Tak hanya itu, beberepa diantaranya yang sudah mendaftar Caleg dari PDI Perjuangan bakal dicoret.
Ke 9 anggota PDI Perjuangan yang dipecat dari keanggotaan adalah M Arif Wicaksono, Suprapto, Abdul Hakim, Tri Yudiani, Erni Farida, Dr Teguh Mulyono, Hadi Susanto, Diana Yanti, dan Arief Hermanto. Mereka dipecat dari keanggotaan PDI P meskipun kasusnya sendiri belum inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap) terbukti dalam suap P-APBD 2015 atau tidak.
Dra Sri Untari Bisowarno MAP, sekertaris DPD PDI Perjuangan mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat dari Dewan Pimpinan PDI Perjuangan. Berisikan bagi yang tersangkut kasus korupsi diperhentikan dari jabatannya.
“Diberhentikan dari jabatannya, melakukan pergantian antar waktu, jika ada yang Bacaleg segera diganti. Perintah ketua umum, bahwa semua kader yang tersangkut kasus korupsi harus diberhentikan dan dipecat dari keanggotaan,” ujar Sri Untari, Rabu (5/9/2018) sekitar pukul 15.00, di Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Malang.
Baca: Dewan Kota Malang Bedol Deso, 19 + 22 Anggota Ditahan KPK
Surat perintah pemecatan sudah ada meskipun syarat pemecatan secara resmi, belum turun. “PDI Perjuangan akan bertindak tegas kepada anggotanya. Pokoknya yang terkena OTT atau yang tersandung kasus korupsi, menyalahgunakan kekuasaan melakukan korupsi bakal langsung diperhentikan dari keanggotaan. Kalau bunyi surat yang kami terima, mereka sudah dipecat dari keanggotaan. Mungkin sebentar lagi surat pemecatan akan turun,” ujar Sri Untari.