Politik
Sempat Diskors 1 Jam, Perda LKPJ Bupati Trenggalek Tahun Anggaran 2021 Resmi Disahkan
Memontum Trenggalek – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Trenggalek tahun anggaran 2021, resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Setelah sempat berjalan alot dalam proses pembahasan, akhirnya pengesahan Raperda itu dilakukan dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Trenggalek, Rabu (20/07/2022) siang.
Dikonfirmasi usai memimpin rapat, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengaku lega atas disahkannya Raperda LKPJ Bupati Trenggalek menjadi Perda. “Alhamdulillah, Perda LPJ Bupati Trenggalek tahun anggaran 2021 telah disahkan. Karena ini adalah suatu kewajiban pemerintah daerah,” ungkapnya.
Dalam paripurna ini, beberapa anggota DPRD sempat mempertanyakan terkait pergeseran anggaran tahun 2021 kemarin. Apa yang mendasari dari pergeseran anggaran itu. Dan semuanya, telah terjawab setelah pemerintah daerah menyampaikan rujukan dasar hukum pergesaran aggaran yang dilakukan.
“Semoga, ini menjadi awal yang baik untuk Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) maupun APBD tahun 2023 nanti,” imbuh Politisi PDI-Perjuangan ini.
Dirinya juga menyebut, jika paripurna kali ini sempat diskors selama 1 jam, karena ada dokumen yang diminta dirasa masih kurang oleh anggota DPRD Trenggalek. Kekurangan yang dimaksud adalah dokumen fisik terkait dasar hukum pergeseran anggaran pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca juga:
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
- Sosialisasi Perubahan Permendagri Soal BMD dan Aset, Pj Wali Kota Malang Ingatkan Kehati-hatian dan Tertib
- Plt Bupati Malang bersama Kemenkes Launching Integrasi Layanan Primer untuk 39 Puskesmas
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
Pasalnya, untuk nominal pendapatan ada pergeseran sebesar Rp 1 miliar kesepakatan pada APBD. Sedangkan dari perubahan ke LKPJ APBD, ada pergeseran sekitar Rp 3,2 miliar.
“Sebenarnya, ini bukan peraturan baru. Namun, hanya tertinggal belum disampaikan saja. Dan untuk rapat paripurna ini harus diskors beberapa waktu terlebih dahulu,” kata Doding.
Sementara itu, disinggung terkait KUA PPAS, Wakil Bupati Trenggalek, Syah Natanegara, menegaskan jika permintaan skors dalam paripurna ini memang sah dilakukan. Mengingat ada beberapa hal yang belum bisa memuaskan anggota DPRD.
“Ini hanya masalah mis komunikasi. Nanti akan kita selesaikan kekurangan yang diminta itu,” jelasnya.
Suami Fatihatur Rohmah ini juga bersyukur, karena tahun 2023 APBD Trenggalek tidak standard Covid-19. Artinya, hal ini akan sangat menguntungkan bagi masyarakat Trenggalek. Meski DPRD masih memberikan banyak catatan untuk Pemerintah Daerah.
“Untuk pembangunan meskipun masih ada pengurangan, namun saya rasa masih pro rakyat. Tapi catatan dari anggota DPRD akan menjadi perhatian Pemerintah Daerah untuk lebih maksimal dalam memberikan pelayanan ke masyarakat,” papar Wabup Syah Natanegara.
Sedangkan untuk belanja modal sendiri, Wakil Bupati muda ini menegaskan bahwasannya pemerintah daerah akan terus berbenah dan semakin meningkat mutu pelayanan yang lebih baik dan makin baik. (mil/sit)