Kota Malang

Sengketa Tanah di Ponpes Bahrul Magfiroh, 20 Kali Sidang, Gugatan Ditolak

Diterbitkan

-

Sengketa Tanah di Ponpes Bahrul Magfiroh, 20 Kali Sidang, Gugatan Ditolak

Seperti diberitakan sebelumnya keluarga Supinah, ahli waris dari Alm Roesmini alias Saripin, mencari keadilan. Bahkan saat ini pihaknya sudah melakukan gugatan ahli waris di Pengadilan Agama Kota Malang. Yakni tergugatny Hj Chasanah Cs yang masih keponakan Supinah.

Bagaimana tidak sebagai anak Alm Saripin, Supinah tidak menndapatkan haknya. Hal itu dikarenakan tanah peninggalan Saripin dengan Persil 129 dengan tanah seluas 2350 M2 yang berlokasi di Jl Tlogosuryo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan Persil 131 tanah seluas 4530 M2 di Jl Joyo Agung, Kecamatan Lowokwaru telah dikuasai oleh Hj Chasanah Cs. Bahkan tanah 4530 m2 tersebut pada 2015 lalu sudah dijual ke Ponpes Bahrul Magfiroh.

Menurut keterangan Hermono (57), warga Jl Tlogo Indah, Gang IV, Kecamatan Lowokwaru, yang tak lain adalah menantu dari Supinah, ahli waris dari alm Saripin, menyebutkan bahwa Roesmini alias Saripin menikah Paimah memiliki 3 anak.

Yakni Ramsi, Supinah dan Paniri. Saripin meninggal 1986 dan Paimah meninggal Tahun 1997. Anak pertama, Ramsi memiliki 3 anak yakni Hj Chasanah, Sunarti dan Dasini. Anak ke 2 yakni Supinah memiliki 5 anak diantaranya Rusmiatin, Wiwik, Heri, Sujiatin dan Nurjanah. Sedangkan anak ke 3 yakni Paniri tidak memilikinanak dan sudah meninggal dunia.

Advertisement

” Ramsi sudah meninggal. Dia punya 3 anak. Supinah punya 5 anak sedangkan Poniri sudah meninggal dan tidak punya anak,” ujar Hermono.

Laman: 1 2 3

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas