Kota Malang

Sengketa Tanah di Ponpes Bahrul Magfiroh, 20 Kali Sidang, Gugatan Ditolak

Diterbitkan

-

Sengketa Tanah di Ponpes Bahrul Magfiroh, 20 Kali Sidang, Gugatan Ditolak

Memontum Kota Malang – Mbah Supinah (76) warga Jl Tlogo Indah Gang IV, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan ahli warisnya merasa kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Agama. Bagaimana tidak, dalam sidang putusan, majelis hakim menolak gugatan ahli waris tersebut dan mengarahkannya ke gugatan perdata di Pengadilan Negri Kota Malang.

Rasa kecewa terlihat pada keluarga Mbah Supinah dikarenakan setelah melalui persidangan yang cukup panjang hingg 20 kali persidangan, Laila MH yang menjadi majelis hakim menolak gugatan itu. Selain itu pihak majelis hakim juga dianggap telah.mengesampikan fakta-fakta persidangan yangbtelah disampaikan oleh ahli waria dari keluarga Mbah Supinah.

Menurut keterangan Wawan Wijaya (27) cucu dari Supinah mengatakan bahwa pihaknya tidak puaa dengan putusan majelis hakim. ” Saya keberatan dengan putusan ini. Alat bukti yang kami ajukan dikesampingkan. Seperti surat kuasa yang diajukan oleh tergugat. Dimana dalam.suratnkuasa itu terjadi.pemalsuan tanda tangan. Surat tersebut diswrahkan oleh para tergugat saat pemnuktian. Kenapa diksempingkan. Suratnpolisi laporan dari penggugat terkait pemalsuan tanda tangan teraebut juga dikesampingkan. Nyatanya ada pemalsuan tanda tangan malah dikesampingkan,” ujar Wawan.

Selain itu fakta bahwa Alm Roesmini aliaa Saripin memiliki 3 anak juga dikesampingkan. ” Tanah itu kan dihibahkan kepada 3 anaknya dan harus dibagi rata. Kenapa dalam persidangan tidak diungkin oleh majelis hakim. Dari awal persidangan hakim mengakui pertimbangan putusan sengketa waris. Sudahnditerangkan bahwa Pak Sarioin punya 3 anak, kenapa pada akhirnya diarahkan le perdata umum,” ujar Wawan.Kini pihaknya akan terus mencari keadilan termasuk menempuh jalur perdata di PN Malang.

Advertisement

Sementara itu saat humas PA Malang hendak dikonfirmasinterkait puyusan ini, wartawan ditemui oleh Kasdullah SH MH, Panitera Muda Hukum. Kasdullah.mengatakan kalau pihak penggugat tidak puas dengan putusan majelis hakim supaya menempuh jalur banding “Kalau ada yangnkurang puas silahkan disebutkan dalam memori banding,” ujar Kasbullah.

Laman: 1 2 3

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas