Kota Malang
Sengketa Tanah di Ponpes Bahrul Magfiroh, 20 Kali Sidang, Gugatan Ditolak
Kedua bidang tanah warisan Saripin dikuasai oleh ahli waris alm Ramsi. ” Tanah dikuasai oleh keluarga ahli waris Alm Ramsi. Ke 2 objek dikuasai Chasanah. Bahkan Persil 131 berupa tanah seluas 4530 m2 di Jl Joyo Agung sudah dijual oleh mereka e Ponpes Bahrul Mahfiroh. Ahli waris Supinah tidak.pernah mendapatkan apa-apa. Sedangkan Persil 129 juga masih dikuasai mereka. Dengan gugatan ini kami memuntut keadilan,” ujar Hermono.
Dalam persidangan sebelumnya terkuak juga terkait dugaan pemalsuan tanda tangan oleh pihak tergugat. ” Yang menjual tanah itu ke Pondok Bahrul Magfiroh adalah pihak Chasanah. Pernah dalam persidangan para tergugat menunjukan surat kuasa dari ahli waris Supinah untuk menjual tanah tersebut. Padahal kami tidak pernah memberi kuasa untuk menjual tanah itu. Kami tidak pernah menyetujui. Jap jempol Supinah, tanda tangan Sujiati, Heri, Rumiatin dan Nurjanah semua dipalsukan. Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan itu, kami sudah melapor ke Polsekta Lowokwaru,” ujar Hermono. (gie/yan)