SEKITAR KITA
Sepanjang 2021, KPK Terima 14 Laporan Kasus Korupsi di Kota Malang
Memontum Kota Malang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang menjalankan tugas dan wewenangnya dalam menindak kasus korupsi ternyata melibatkan peran serta masyarakat. Sekitar 70 persen laporan tindakan korupsi, didapat KPK dari masyarakat. Begitu pula, yang ada di Jawa Timur, khususnya Kota Malang.
Hal tersebut, disampaikan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, di tengah acara Sekolah Intensif Pemuda dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Antikorupsi, Jumat (01/10/2021).
Baca juga:
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Tingkatkan Kamseltibcar Lantas, Polres Trenggalek Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024
- Kombes Pol Nanang Jabat Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Buher Jabat Dirreskrimsus Polda Jatim
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga penanganan juga harus luar biasa. Oleh karena itu kita libatkan masyarakat dan itu terbukti optimal. Sebanyak 70 Persen laporan korupsi yang masuk ke kami, adalah dari masyarakat,” ungkapnya.
Bahkan sejak April 2004 hingga pertengahan 2021, sudah ada 1.291 pelaku korupsi yang ditindak oleh KPK. Dimana, 120 diantaranya adalah pelaku korupsi bergender wanita.
“Kita saat penindakan tidak serta merta menangkap. Ada upaya pencegahan dan langkah persuasif sebelumnya,” jelas Kumbul.
Kumbul mengungkapkan bahwa di Kota Malang, sampai dengan Juni 2021 terdapat 14 kasus korupsi yang terlaporkan ke KPK. “Di Jawa Timur kami menerima pengaduan sepanjang tahun ini sebanyak 246 laporan. Sedangkan di Kota Malang sendiri ada 14 laporan hingga pertengahan 2021,” sambungnya.
Dari banyaknya laporan yang masuk itu, dikatakan Kumbul, sebagian masih belum berkualitas ketika memasuki tahap verifikasi. Pasalnya, tidak disertai dengan bukti laporan pendukung yang jelas.
“Laporan di Kota Malang sebagian masih diverifikasi dan sebagian memang belum bisa masuk ke tahap lidik karena memang terkendala bukti pendukung. Kami punya waktu 30 hari untuk memverifikasi laporan yang masuk ke KPK dan selama itu pula kami tentukan apakah bisa masuk lidik atau tidak,” terangnya.
Demi memperlancar proses verfikasi laporan, Kumbul menekankan pada setiap pelapor untuk mencantumkan identitasnya. Pasalnya, hal tersebut juga membantu KPK memperlancar proses pemeriksaan ulang.
“Kepada pelapor, kami berharap ada identitas, tidak harus nama, tapi minimal nomor HP. Karena kami akan terus berkomunikasi supaya laporan valid dan bisa maju ke tahap lidik. Tapi kalau Pelapor tidak meninggalkan identitas maupun nomor HP kami akan sulit berkomunikasi,” terangnya.
Terakhir, dirinya berharap kesadaran masyarakat dalam membantu pemberantasan korupsi juga baiknya diikuti dengan kualitas laporan yang dilayangkan ke KPK. (mus/gie)