Pasuruan
Serahkan SK Pensiun untuk 43 PNS, Bupati Pasuruan Ingatkan Hubungan Silaturahmi

Memontum Pasuruan – Sebanyak 43 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, bakal memasuki masa purna tugas, per 1 Juli 2025 besok. Bakal berakhirnya pengabdian para pegawai tersebut, ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pensiun dari Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, kepada tiga orang perwakilan pegawai yang hadir dalam Apel Pagi di Halaman Kantor Bupati Pasuruan, Senin (30/06/2025) tadi.
Bupati Rusdi dalam sambutannya mengatakan bahwa penyerahan SK Pensiun merupakan sebuah penghormatan kepada para PNS, yang telah selesai mengabdikan diri kepada Pemkab Pasuruan selama puluhan tahun. “Sebagai rasa hormat kami kepada bapak-ibu yang telah mengabdikan diri sebagai ASN di Pemkab Pasuruan selama puluhan tahun, bahkan separuh hidupnya menjadi pegawai di Pemerintahan Daerah,” kata Bupati Rusdi.
Baca juga :
Selain mengucapkan rasa hormat dan terima kasih, Bupati Rusdi juga berpesan kepada para pensiunan, agar nantinya terus menjaga hubungan sosial kemasyarakatan. Diketahui, UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelaskan pemberhentian sebagai PNS merupakan salah satu unsur pembinaan pegawai dalam manajemen kepegawaian.
Mas Rusdi-sapaan Bupati Pasuruan, menjelaskan bahwa pensiun sebagai PNS bukanlah akhir dari sebuah pengabdian. Melainkan, merupakan wujud dari keberhasilan pegawai selama melaksanakan amanah sebagai abdi negara dan masyarakat.
Oleh sebab itu, dirinya berharap seluruh PNS yang telah memasuki purna tugas, agar tetap menjalin silaturrahmi dengan pegawai yang masih bekerja serta menjadi gerbang awal untuk bisa memberikan manfaat bagi masyarakat. “Dengan berbekal pengalaman selama menjadi PNS Bapak dan Ibu dapat terus mengabdikan diri kepada bangsa dan negara. Salah satunya, dengan berperan aktif di tengah-tengah kehidupan masyarakat dan memberikan banyak manfaat di berbagai bidang,” ujar Bupati Rusdi. (kom/pas/sit)
















