Hukum & Kriminal

Setubuhi Adik Ipar yang Masih SD hingga Hamil, Pria di Pamekasan Dibekuk

Diterbitkan

-

Memontum Pamekasan – Bejad. Kata itulah yang pas diarahkan untuk S (24), warga Pamekasan. Dirinya dibekuk petugas Polres Pamekasan, karena diduga telah setubuhi gadis di bawah umur, yang tak lain adalah adik iparnya.

Akibat perbuatannya yang berlangsung sekitar dua tahun, membuat korban yang tengah sekolah di sekolah dasar (SD), pun hamil. Kontan perbuatan itulah yang kemudian dilaporkan kepada petugas.

Diperoleh keterangan, bahwa aksi bejad pelaku ini kali pertama dilakukan saat tengah malam. Terduga tersangka mendatangi kamar korban dengan di iming-imingi uang, agar perlakuan kejinya terpenuhi. Dalam keadaan dipaksa, korban kemudian disetubuhi.

Baca juga :

Advertisement

Kejadian itu, siapa sangka hingga berulang kali. Bahkan, sampai kurun waktu dua tahun. Sementara atas perbuatan S, membuat korban merasa trauma dan ketakutan.

“Proses penanganan perkaranya saat ini masih sudah tahap penyidikan. Kami juga sudah menangkap pelaku,” kata Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana, Senin (31/07/2023) tadi.

Dirinya menambahkan, saat ini korban diberikan pendampingan dengan pihak psikolog supaya tidak trauma. Sementara pelaku, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

“Korban saat ini diberikan pendampingan supaya tidak ada trauma. Untuk usia korban, sekarang sekitar 11 sampai 12 tahun,” tambahnya. (azm/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas