Hukum & Kriminal
Pelaku Pembunuhan Cakades Batubintang Pamekasan Berhasil Dibekuk Petugas
Memontum Pamekasan – Polres Pamekasan akhirnya berhasil menangkap AH alias Abd Hamid (36), terduga pembacok Cakades (calon kepala desa) Miarto, yang sama-sama warga Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Pelaku AH dibekuk saat berada di Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Rabu (02/04/2022) sekitar pukul 02.00. Hal tersebut, diungkapkan Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, rilis di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan, Jumat (04/03/2022) tadi.
Korban Miarto, yang merupakan Calon Kepala Desa (Cakades) Batu Bintang nomor urut 5, dibunuh di pinggir jalan Desa Ponjenan Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, pada Selasa (01/03/2022) lalu sekira pukul 16.30. Kapolres juga menyampaikan, bahwa aksi pembunuhan yang dilakukan AH terhadap Cakades, diduga karena merasa emosi dan terancam.
“Tersangka menduga korban memegang sesuatu yang diduga senjata tajam, yang diselipkan di pinggul kiri. Karenanya, tersangka AH kemudian membacok korban hingga meninggal dunia,” kata Kapolres.
Baca juga :
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
Kapolres juga menjelaskan, seusai dilakukan penangkapan, terhadap tersangka juga dilakukan tes urine. Dari tes itu, diketahui pelaku AH positif narkoba.
“Terkait aksi pembunuhan yang dilakukan, AH dijerat Pasal 340 Subs 338 Sub 170 Ayat 2 ke 3 Sub 351 Ayat 3 KUHP. Pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup atau kurungan penjara 20 tahun. Saat ini kami tengah melakukan proses penyelidikan (pengembangan), karena dikhawatirkan masih ada tersangka lain,” ungkap AKBP Roqib Triyanto.
Dari penangkapan tersebut, sejumlah Barang Bukti (BB) berhasil diamankan di Mapolres Pamekasan. Diantaranya pakaian korban, sandal, sebilah celurit warna cokelat, sebilah celurit berikuran 58 centimeter, 1 set baju tersangka, 1 unit mobil pick up Nopol D 8344 DG, serta 1 unit motor Vario Nopol M 4103 CN. (udi/srd/gie)