Hukum & Kriminal
Kompak Maling Motor, Pasutri Asal Pamekasan Dibekuk Petugas
Memontum Pamekasan – Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AD dan AI, warga Desa Jalmak, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Pamekasan. Itu karena, keduanya kompak melakukan aksi Curanmor Honda Scoopy M 4827 BY. Dugaan aksi ini terbongkar, setelah pemilik sepeda motor melaporkan ke Polres Pamekasan, tertanggal 15 Mei 2024.
Kapolres Pamekasan melalui Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menyampaikan bahwa kejadian itu berlangsung saat motor korban terparkir tanpa pengawasan di tepi jalan, Jumat (10/05/2024) lalu. Sementara kendaraan, saat itu juga tengah tidak dikunci stir.
“Kejadiannya di depan warung nasi Jalan Raya Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Tahu ada motor terparkir, kemudian mereka (pelaku, red) berhenti dan berbalik arah mendekati sepeda motor milik korban, yang jaraknya kurang lebih 3 meter,” katanya, saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Senin (27/05/2024) tadi.
Baca juga :
Dalam aksinya itu, tambahnya, sang istri berperan menunggu di atas sepeda motor yang digunakan sebagai sarana. Sedangkan sang suami, melancarkan aksi pencurian.
Beberapa saat kemudian, ungkapnya, keduanya pun berhasil dan langsung pulang sambil membawa motor curian. Sementara korban, langsung melaporkan kejadian ke Polres. Termasuk, menjelaskan pula bahwa di jok motor juga ada HP.
“Pemilik motor saat melapor juga sambil membawa bukti rekaman CCTV. Dari sinilah, pelaku kemudian berhasil diamankan petugas di rumahnya. Sementara dari hasil pemeriksaan, motor korban diketahui sudah dijual seharga Rp 3 juta kepada SW, yang juga sudah berhasil ditangkap,” jelasnya.
AKP Doni menambahkan, atas kejadian tersebut, Pasutri ini diancam dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP. “Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tambahnya. (azm/gie)