Hukum & Kriminal
Buron 2 Tahun Kasus Perkosaan hingga Hamil Anak di Bawah Umur, Pria Tua Asal Pamekasan Dibekuk
Memontum Pamekasan – Polres Pamekasan berhasil menangkap seorang pria berinisial M (54) asal Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, karena dugaan telah menghamili anak di bawah umur, Senin (13/05/2024) kemarin. Penangkapan tersangka sendiri, setelah sebelumnya petugas menetapkan DPO atau buron sejak 2 tahun tahun lalu.
Kapolres Pamekasan melalui Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada Februari hingga Maret 2021. Sementara peristiwa, berlangsung di dalam kamar rumah nenek korban.
“Korban anak di bawah umur berinisial S (14) dan kejadiannya sekitar Februari 2021 sekira pukul 11.30. Awalnya, tersangka M bertamu ke rumah nenek korban,” katanya, Selasa (14/05/2024) tadi.
Baca juga :
Lebih lanjut AKP Doni menyampaikan, M kemudian memasuki kamar korban dan langsung membekap mulut dan mencekik leher korban. Pelaku juga mengancam membunuh korban, jika tidak mau menuruti kemauannya. “Pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban S. Kejadian itu berulang sebanyak enam kali selama Februari 2021 hingga bulan Maret 2021,” tambahnya.
Akibat dari kejadian tersebut, korban S hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki. Usai kejadian itu, pelaku kabur dan menjadi buron selama dua tahun. Saat ini, pelaku dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.
“Pasal yang disangkakan, yaitu pasal 81, 82 Perpu pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 sebagaimana UU RI No 17 tahun 2016, tentang Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU,” ujarnya. (azm/gie)