Kota Malang

Setujui Putusan Pertanggungjawaban APBD 2021, DPRD Kota Malang Beri 65 Catatan

Diterbitkan

-

Setujui Putusan Pertanggungjawaban APBD 2021, DPRD Kota Malang Beri 65 Catatan

Memontum Kota Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna mengenai penyampaian pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021, Jumat (08/07/2022) tadi. Rapat paripurna sendiri, dipimpin langsung Ketua DPRD, I Made Riandiana Kartika dan dihadiri Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, para anggota DPRD Kota Malang serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Malang.

Dari enam fraksi di DPRD Kota Malang, semua menyetujui dan menerima Ranperda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021. Namun, persetujuan tersebut masih dengan berbagai macam catatan dan rekomendasi penting yang diberikan.

Salah satunya, seperti pendapat Fraksi PDI-Perjuangan, yang menyampaikan persetujuannya dengan 22 catatan dan rekomendasi penting. Terutama, dalam hal penyerapan anggaran yang masih belum maksimal dan jauh dari kata memuaskan.

“Meskipun penyerapan anggaran berada di angka 84 persen, artinya masih ada sekitar 16 persen anggaran yang tidak terserap. Padahal pada masa pandemi yang serba sulit, besarnya penyerapan anggaran daerah yang akurat, efektif, responsif dan akuntabel merupakan solusi dan jawaban terbaik dalam mengatasi permasalahan pembangunan, sosial dan ekonomi masyarakat Kota Malang,” beber juru bicara dari FPDI-Perjuangan, Iwan Mahendra.

Advertisement

Selain itu, FPDI-Perjuangan juga meminta Pemkot Malang, agar lebih cermat dan komitmen dalam melakukan penyusunan program pembangunan prioritas dan strategis. Termasuk, dalam penganggaran pembangunan fisik yang membutuhkan waktu dalam pembiayaan dengan sistem tender, lelang dan sebagainya.

“Karena itu, salah satu cara yang solutif sebagai win win solution (negosiasi dua pihak, red) adalah anggaran untuk pembangunan,” lanjutnya.

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), menyebutkan ada 14 poin catatan yang diberikan. Salah satunya, yakni Pemkot Malang harus melakukan perencanaan program pemerintahan secara matang, terukur dan sistematis dengan berdasarkan pada data dan informasi yang akurat dan lengkap.

“Dengan kualitas perencanaan yang matang, diharapkan Anggaran Daerah dapat terserap secara optimal sehingga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Rp 484 miliar yang terjadi seperti pada Tahun Anggaran 2021 dapat ditekan,” ujar juru bicara FPKS, Bayu Rekso Aji.

Advertisement

Baca juga :

Menanggapi dari enam fraksi DPRD Kota Malang, Wawali Bung Edi, mengatakan bahwa keputusan pelaksanaan APBD 2021 sudah dapat persetujuan dari DPRD dengan catatan. Namun, itu tidak terpisahkan dari sisi pendapatan, sisi belanja, dan perhatian DPRD terkait persoalan strategis.

“Putusannya adalah catatan yang tidak terpisahkan dari persetujuan itu ada 65, baik dari sisi pendapatan, sisi belanja, dan perhatian DPRD terhadap hal-hal strategis seperti persoalan perkotaan, kemasyarakatan, termasuk pendapatan,” ujar Bung Edi.

Selain itu, dikatakannya bahwa pihaknya juga diminta untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi, lalu juga mengoptimalkan retribusi. Tentu dengan berbagai macam upaya yang dilakukan tersebut, bisa menjadikan Kota Malang sebagai Kota yang mandiri fiskal.

“Jika upaya-upaya itu bisa dilakukan, maka semakin hari semakin bagus untuk bisa mengimbangi dana transfer dari pemerintah pusat. Sehingga kekuatan fiskal kita akan semakin baik,” tuturnya.

Advertisement

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyampaikan bahwa masih ada banyak Pekerjaan Rumah (PR) untuk Pemkot Malang. Karena masih ada 65 catatan strategis yang diberikan oleh DPRD Kota Malang, itu diluar catatan pendapatan akhir dari Badan Anggaran (Banggar) dan juga pandangan umum fraksi.

“Kita setiap pembahasan ranperda ada tiga kesempatan menyampaikan pendapat. Pertama pendapat umum fraksi, kemudian pendapat akhir pansus atau yang membahas. Dalam hal ini bisa Banggar Ranperda dan juga pendapat akhir fraksi. Itu sudah terlihat catatannya dan masih terulang kesalahan yang sama,” jelasnya.

Dikatakan Made, bahwa kesalahan klasik yang selalu diingatkan oleh DPRD, masih kurang direspon oleh Pemkot Malang. Sehingga, menurut Made masih kurang adanya ketegasan dalam melaksanakan regulasi yang ada.

“Di sini kita lihat sumber masalahnya. Ini karena regulasi atau karena kurang ketegasan dari Pemkot Malang. Tapi sebenarnya harus ada tindakan tegas atau penanganan yang lebih serius,” imbuh Made. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas