Kota Malang
DPRD Kota Malang Nilai Pemkot Beri Alasan Klasik Terkait Kekosongan Jabatan
Memontum Kota Malang – Terkait dengan kekosongan pimpinan Jabatan Tinggi Pratama (JPT) di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, hingga kini masih menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan bahwa permasalahan klasik itu tidak segera terselesaikan. Sementara hingga saat ini, sudah ada delapan kekosongan JPT yang belum terisi dan ada tiga orang yang nantinya purnatugas. Sehingga, ini merupakan permasalahan utama yang harus segera diselesaikan.
“Inilah yang menjadi keprihatinan kita. Kekosongan ini menjadi tekanan, sehingga tolong segera selesaikan jabatan kosong ini,” tegas Made, Jumat (08/07/2022).
Dikatakan Made, bahwa pihaknya sudah bosan mendengar alasan klasik yang diberikan oleh Pemkot Malang. Mulai dari aturan, dan juga regulasi terkait JPT. Namun, pihaknya juga tak bisa berbuat apa-apa. Pasalnya, keputusan tersebut berada di tangan Wali Kota Malang.
Baca juga :
- Bakesbangpol Kota Malang Pastikan TPS Pilkada 2024 Aman dari Banjir di Musim Penghujan
- Atasi Lonjakan Harga Sembako Menjelang Pilkada, Pemkot Malang Siapkan Operasi Pasar
- Datangi Kampung Biru, Abah Anton Terima Dukungan untuk Kembali Memimpin Kota Malang
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
- Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
“Sudah capek kita mendorong, nggak maju-maju juga. Penyebabnya ini juga hak prerogatifnya Wali Kota Malang, jadi kita tidak bisa masuk sama sekali. Tapi sepanjang aturan bisa didiskresi, lakukan dengan serius saya yakin tidak akan begitu,” jelasnya.
Disebutkan oleh Made, bahwa salah satu kelurahan di Kota Malang, saat ini tidak memiliki bendahara. Hingga saat ini, juga masih belum segera ditemukan penggantinya. Sehingga, menghambat pencairan untuk keuangannya.
“Karena sumber masalahnya ini di OPD yang belum terisi penuh. Malah ada kelurahan yang bendaharanya nggak ada. Ini real terjadi di Kota Malang. Lalu bagaimana mencairkan uangnya? Pak Lurahnya sendiripun nggak berani mencairkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, mengatakan bahwa kekosongan tersebut untuk saat ini masih sedang berproses untuk mendapatkan persetjuan dari provinsi Jawa Timur. Karena hal itu berkaitan dengan peraturan daerah (Perda) manajemen talenta bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kalau sistem itu jadi perwal maka sistem itu yang akan jalan lebih pasti. Begitu ada ASN yang purnatugas atau pensiun maka nominasi pengganti sudah muncul, tinggal pak Wali Kota memunculkan siapa. Apakah harus di asesmen semua nanti ada mekanismenya,” tutur Bung Edi. (rsy/sit)