Trenggalek

Sewa Avanza 2 Hari, Lah Kok Digadaikan, Warga Sukorame-Gandusari Dikerangkeng

Diterbitkan

-

Pelaku dan barang bukti hasil tipu gelap diamankan polisi

Memontum Trenggalek-Satresrim Polres Trenggalek berhasil menangkap pelaku kejahatan asal Desa Sukorame Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek. Pelaku diketahui bernama Muftakul Munir (39) seorang warga asal Rt 24 Rw 12 Desa Sukorame Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek.

Dari informasi yang diterima, kejadian tersebut berawal saat pelaku datang ke rumah korban yakni Sri Handayani (34) warga Dusun Duwet Rt 11 Rw 04 Desa Ngetal Kecamatan Pogalan Trenggalek. Menurut pengakuan pelaku, dirinya mengenal korban dari seorang temannya. Setelah mendatangi rumah korban, pelaku meminjam dan menyewa kendaraan Toyota Avanza Nopol AG 1266 YH selama 2 hari.

Akan tetapi setelah jangka waktu yang telah disepakati terlewati, pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut.

Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman melalui Waka Polres Trenggalek Kompol Andy Febrianto Ali mengungkap bahwa pelaku berhasil ditangkap dalam perjalanan dari Kediri ke Tulungagung. “Mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah melakukan perjalanan dari Kediri ke Tulungagung, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di pinggir jalan raya masuk Desa Jatirejo Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung,” ungkapnya, Selasa (14/11/2017).

Advertisement

Ditambahkan Andy, setelah meminjam kendaraan kepada korban, pelaku mengaku telah menggadaikan kendaraan tersebut kepada seseorang bernama Aan Alfan. Namun setelah kendaraan tersebut berpindah dari tangan ke tangan, pelaku menyebutkan bahwa kendaraan tersebut digadaikan dengan nominal Rp 20 juta rupiah.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, pelaku akhirnya digelandang ke Mapolres Trenggalek beserta barang bukti diantaranya 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih beserta STNK, 1 lembar KTP milik pelaku dan BPKB kendaraan milik korban.

“Saat ini pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya ini pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” pungkas Andy. (mil/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas