Kabupaten Malang
Si Dengkleng Maling Laptop asal Tanjungrejo Sukun Keok
Memontum Kota Malang——Nuri alias Dengkleng (39) warga Jl Sukun Sidomulyo, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, hingga Minggu (29/7/2018) siang, masih mendekam dibalik jeruji besi Polsekta Sukun. Sebelumnya, Jumat (27/7/2018) sore, dia ditangkap karena kasus pencurian.
Yakni aksi pencurian di rumah kos kawasan Jl Bandulan Gang IX, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada 7 Februari 2018 sejitar pukul 12.30.
Dalam aksinya itu, Dengkleng menyelinap masuk ke dalam rumah dan mencuri Laptop Lenovo dan HP Oppo A33W milik Shelry (20) mahasiswi yang tinggal di rumah kos tersebut. Dengkleng tidak beraksi sendiri, dia melakukan pencurian tersebut bersama R yang hingga kini masih buron.
Informasi Memontum.com, menyebutkan bahwa siang itu, Sherly istirahat tidur di kamar. Tak lama kemudian Dengkleng bersama R yang sedang mencari sasaran melihat kondisi rumah kos di lokasi cukup sepi. Dengkleng kemudian membuka pintu rumah yang kebetulan tidak dikunci.
Dengkleng kemudian berhasil masuk dan melintas di depan kamar korban yang tidak tertutup. Dengan berhati-hati, Dengkleng kemudian m3nyelinap masuk ke dalam kamar hingga berhaail mencuri HP dan Laptop yang berada di samping tempat tidur korban.
Aksi itu berjalan cukup mulus karena korban masih tertidur pulas. Usai kejadian itu, Dengkleng langsung kabur membawa barang curiannya. Kejafian ini baru diketahui korban beberapa jam kemudian setelah bangun tidur. Dia mendapati kalau Laptop dan HP miliknya telah hilang. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polsekta Sukun pada 8 Februari 2018.
Petugas Polsekta Sukun terua melakukan penyelidikan hingga mendapati nama Dengkleng. Namun saat akan ditangkap Dengkleng tidak ada di rumah. Baru pada Jumat sore lalu, Dengkleng terlihat di sekitar rumahnya hingga segera saja dibekuk. Kini hanya HP Oppo yang berhasial diamankan petugas sebagai barang bukti. Sebab Laptop sudah dijual oleh Dengkleng dan tidak diketahui siapa pembelinya. Kini petugas masih terua melakukan pengembangan termasuk mencari sosok pelaku yang disebut-sebut berinisial R.
Kapolsekta Sukun Kompol Anang Tri Hananta membenarkan adanya penangkapan terhadap Dengkleng. ” Tersangka Nr alias Dengkleng kami tangkap karena kasus pencurian. Dia kami kenakan Pasal 362 KUHP. Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” ujar Kompol Anang. (gie/yan)