Kota Malang

Siapkan Asesmen Nasional, Tenaga Pendidik di Kota Malang boleh WFO

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang kembali diperpanjang, membuat sejumlah aktivitas masih belum kembali normal. Salah satunya di bidang pendidikan, dimana pembelajaran masih menggunakan sistem daring. Namun kali ini, 25 persen tenaga pendidik boleh melakukan kegiatan di sekolah.

“Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 dan Penguatan Posko PPKM Mikro Tingkat Rw-Rt,” terang Wali Kota Malang, Sutiaji, Jumat (27/08).

Baca Juga:

SE yang diterbitkan oleh Wali Kota itu memuat panduan bagi masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat ibadah, perkantoran, dan pengelola pendidikan dalam mendorong dan melaksanakan pencegahan dan penanganan Covid-19.

“Terlebih Pemerintah Kota (Pemkot) Malang juga ingin memberikan kepastian pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) tetap berjalan efektif dan efisien,” tambahnya.

Advertisement

Dari beberapa ketentuan yang tertulis dalam SE, poin pelaksanaan pendidikan menjadi hal yang berbeda dari aturan sebelumnya. Dimana para tenaga pendidik diperbolehkan menjalankan aktifitas di lingkungan sekolah.

“Namun tetap dengan syarat. Yaitu maksimal hanya 25 persen dari jumlah guru atau tenaga kependidikan di masing-masing sekolah,” tegasnya.

Usut punya usut, diperbolehkannya work from office (WFO) 25 persen di antara para pendidik adalah untuk mempersiapkan Asesmen Nasional.

“Jadi mulai tanggal 24 Agustus sampai 2 September 2021 mereka dapat melakukan kegiatan persiapan Asesmen Nasional. Yang mana itu berupa teknis maupun simulai,” tandasnya.

Advertisement

Seperti yang diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah menetapkan mulai tahun 2021 Ujian Nasional (UN) diganti dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Kedua asesmen baru ini dirancang khusus untuk fungsi pemetaan dan perbaikan mutu pendidikan secara nasional. Analisis dan laporan hasil asesmen kompetensi yang didasarkan pada model learning progression akan dibuat agar bisa dimanfaatkan guru dan sekolah, untuk memperbaiki proses belajar mengajar. Sehingga nantinya keberhasilan guru atau sekolah, tidak akan dinilai berdasarkan level kompetensi siswa di satu waktu. (hms/mus/ed2)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas