Hukum & Kriminal

Siapkan Dakwaan Founder SPI, Kejari Kota Batu Tunjuk 10 JPU

Diterbitkan

-

Siapkan Dakwaan Founder SPI, Kejari Kota Batu Tunjuk 10 JPU

Memontum Kota Batu – Perkembangan penanganan dugaan kasus yang menimpa founder sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), telah memasuki babak baru. Hal itu, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau biasa disebut P-21.

Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara tersebut langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Senin (31/01/2022). Seperti diketahui, bahwa JE harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga melakukan kekerasan seksual kepada belasan muridnya yang saat ini sudah menjadi alumni.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Supriyanto, membenarkan jika pihaknya telah menerima berkas tersebut dari Polda Jatim. Karena itu, tersangka dan berbagai berkas barang bukti telah dilimpahkan sepenuhnya kepada Kejari Batu. Meski begitu, untuk tersangka tetap tidak dilakukan penahanan.

“Tersangka tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama proses penyidikan di Polda Jatim. Sebab itu, kami sebagai aparat penegak hukum belum perlu melakukan penahanan,” ujar Supriyanto, Kamis (03/02/2022).

Advertisement

Baca juga:

Setelah menerima limpahan berkas tersebut, pihaknya tengah melakukan proses finalisasi penyusunan dakwaan. Untuk mempercepat proses tersebut, pihaknya sudah menunjuk 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara ini. Sebanyak 10 orang tersebut rinciannya terdiri dari empat JPU Kejati Jatim dan enam JPU Kejari Batu.

Lebih lanjut disampaikan, ketika penyusunan dakwaan itu usai akan dilanjutkan dengan proses persidangan yang akan digelar di PN Malang. Dikarenakan Kota Batu belum memiliki pengadilan sendiri. “Untuk sidang seharusnya ya di Kota Batu sesuai lokus lokasi kejadian perkara. Namun karena belum memiliki pengadilan sendiri, maka persidangan akan digelar di PN Malang,” katanya.

Pria asal Sragen itu menegaskan bahwa proses penyusunan berkas akan dilakukan secepatnya. Sehingga pelimpahan berkas perkara ke PN Malang bisa segera rampung dan proses persidangan bisa segera dimulai. “Jika semua berjalan lancar, mungkin pekan depan sudah bisa dilimpahkan ke PN Malang,” katanya.

Dalam kasus ini, JE akan dijerat menggunakan 4 pasal dalam bentuk alternatif, yakni Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76 D UU 23 tahun 2002 yang diubah UU 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak serta Pasal 294 ayat 2 KUHAP. “Ada empat pasal yang kami sangkakan. Saat ini kami masih melakukan finalisasi proses dakwaan dari JPU,” tegasnya.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait berharap supaya bos SMA SPI tersebut ditahan. Dirinya khawatir dengan meningkatnya status perkara yang sudah P-21,JE bisa saja melarikan diri. Sebab itu, pihaknya akan mengawal terus kasus tersebut hingga ke persidangan. “Konsentrasi saya sekarang adalah mengawal dan memastikan agar JE tidak melarikan diri dan secara fisik segera diserahkan kepada Kejari Batu dan menjadi tahanan kejaksaan,” pintanya.

Selebihnya, Arist mengapresiasi ketegasan penegak hukum dalam mengawal kasus kekerasan seksual tersebut. “Langkah hukum yang bergulir saat ini memang seharusnya diberikan kepada JE. Artinya penegak hukum yang mengawal kasus ini telah bekerja secara maksimal dan profesional,” ujarnya.(bir/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas