Pemerintahan
Sidang Paripurna Banyuwangi Bahas Raperda Calon Pengantin Tes Narkoba Dulu
Memontum Banyuwangi – DPRD Banyuwangi gelar sidang paripurna atas jawaban eksekutif terhadap Pemandangan Umum (PU) fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda perubahan kedua Perda No.18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, bertempat di DPRD Banyuwangi, Kamis (12/03/2020) siang.
Sidang paripurna dipimpin Wakil ketua DPRD Banyuwangi, Ali Machrus. Dalam paripurna tersebut juga membahas Raperda fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika (P4GNPN).
Dalam sambutannya, Bupati Anas menyampaikan pengharagaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas respon positif terhadap 2 Raperda yang diusulkan eksekutif.
“Semoga segala bentuk respon fraksi-fraksi akan semakin memantapkan kesempurnaan dua Raperda yang sedang kita bahas, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah , “ ucap Anas di hadapan rapat paripurna.
Penjelasan eksekutif terhadap PU fraksi PDI-Perjuangan untuk menambahkan definisi tentang pencandu Narkoba yang belum cukup umur dan penambahan BAB tentang pasca rehabilitasi eksekutif sepakat.
Mengenai pertanyaan 4 fraksi tentang pemeriksaan Narkoba bagi calon pengantin adalah sebagai langkah Pemerintah daerah untuk melakukan pencegahan dini dan pengawasan penyalagunaan Narkoba.
Apabila calon pengantin terdeteksi menggunakan Narkoba akan dilakukan rehabilitasi tanpa menghambat proses pernikahan. Pencantuman klausul ini telah dibahas dan disetujui bersama dengan pihak terkait antara lain MUI, NGO, DEPAG, FKUB, Polresta dan beberapa instansi vertikal.
Menjawab Pemandangan Umum fraksi Nasdem mengenai nomenklatur khusus terkait anggaran pembentukan dan pencegahan Narkoba hingga tingkat dasar. Eksekutif menyampaikan terima kasih dan perlu dirumuskan bersama ada waktu pembahasan bersama Pansus.
“Terkait pembentukan BNNK, tim Pemerintah Daerah telah mengajukan permohonan pembentukan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) republik Indonesia sesuai Perka BNN No. 5 Tahun 2015 tentang pembentukan instansi vertikal dilingkungan BNN, “ jelas Bupati Anas.
Pada saat ini Pemerintah Kabupaten Banyuwangi masih menunggu hasil koordinasi lebih lanjut antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terkait rekomendasi persetujuan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).
Selanjutnya eksekutif juga menyampaikan terima kasih kepada fraksi PDI-Perjuangan, fraksi Gerindra-Sejahtera, fraksi Golkar-Hanura, fraksi PKB dan fraksi PPP atas kesamaan persepsi terhadap Raperda perubahan kedua Perda No. 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Eksekutif menyampaikan terima kasih atas masukan-masukan dan harapan yag diberikan fraksi-fraksi mengenai pelayanan medis yang berkualitas serta memberikan manfaat bagi masyarakat sampai tingkat dusun , “ucap Anas.
Mengenai pertanyaan fraksi Demokrat tentang pengertian Rumah sakit daerah sebagai unit yang bersifat khusus. Dijelaskan kekhususan Rumah Sakit mempunyai kewenangan otonom dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah dan kepegawaian bertanggungjawab kepada Kepala dinas berupa penyampaian laporan pelaksanaan keuangan dan barang milik daerah serta kepegawaian.
Jumlah unit organisasi yang bersifat khusus, saat ini ada 2 (dua) yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Blambangan dan RSUD Genteng, yang dipimpin oleh Direktur yang nantinya merupakan jabatan eselonisasi sesuai dengan kelas Rumah Sakit.
Sedangkan jumlah unit organisasi bersifat fungsional berupa Puskesmas saat ini ada 45 lembaga. Perubahan Rumah Sakit dan Puskesmas ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah tidak membutuhkan anggaran khusus karena hanya terjadi perubahan secara administrasi. Operasional dan fungsi lainnya tetap sebagaimana sebelumnya. (ras/oso)