Kota Malang
Sidang Penipuan Aset, Divonis 3 Tahun, Maria Pingsan
Memontum Kota Malang – Terdakwa penipuan aset, Maria Purbowati (41) warga Bareng Kulon, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Senin (15/4/2019) sekitar pukul 14.00, dengan kondisi lemas mendengarkan putusan majelis hakim PN Kota Malang. Ketua Majelis Hakim Djuwanto SH didampingi hakim anggota, Mochamad Fatkur Rohman SH MH dan Martaria Yudit Khusuma SH MH, menyatakan Maria terbukti sah dan meyakinkan bersalah hingga divonis selama 3 tahun penjara.
Tentunya vonis ini lebih ringan 1 tahun dikarenakan pada Rabu (20/3/2019) siang, JPU (Jaksa Penuntut Umum), Ubaidillah SH MH, telah menuntutnya dengan tuntutan maksimal Pasal 378 KUHP selama 4 tahun penjara. ” Terbukti secara sah dan meyakinkan, diputus 3 tahun penjara,” ujar Djuanto. Selain itu, aset tanah tegal gondo yang menjadi objek permasalahan harus dikembalikan kepada Sutanti.
Meskipun vonis majelis hakim lebih ringan 1 tahun, namun Maria dan kuasa hukumnya langsung menyatakan banding. Usai persidangan, Maria masih kuat berjalan menuju ruang tahanan transit meskipun terlihat lunglai. Namun setibanya di ruang transit tahanan, mendadak tubuhnya kejang-kejang dan langsung jatuh pingsan.
” Tadi Maria saat masuk ruang transit, langsung kejang-kejang dan kemudian pingsan,” ujar salah seorang petugas kejaksaan.
Sementara itu, Sutanti yang sejak awal melihat persidangan merasa kurang puas dengan putusan majelis hakim. ” Vonisnya terlalu ringan. Jika dilihat dari perbuatannya, Maria harusnya divonis maksimal,” ujar Sutanti.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Maria pernah mengatakan bahwa dirinya sebagai korban kasus penjualan aset Pemkot Malang Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Namun pada Senin (3/12/2018) malam, dia ditangkap oleh petugas Polda Jatim di depan Hotel Riche Jl Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen, Kota Malang.